slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
SMUR Minta Mentri Selesaikan Konflik Antara Masyarakat Batee 8 dan PT Setya Agung | Kontras.net

/

SMUR Minta Mentri Selesaikan Konflik Antara Masyarakat Batee 8 dan PT Setya Agung

Kontras.net | Lhokseumawe- Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Aceh Utara – Lhokseumawe, meminta Mentri BPN / ATR ) Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara Masyarakat Batee 8 dengan PT. Setya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat , Kabupaten Aceh Utara.

Secara Nasional saat ini ada 751 kasus konflik Agraria di indonesia yang 432 di antaranya belum selesai. Termasuk beberapa konflik Agraria di Aceh seperti konflik agraria Masyarakat batee 8 kabupaten Aceh utara dengan PT. Satya Agung. Konflik agraria masyarakt Krueng Simpo Kabupaten Bireun dengan PT. Syaukat Sejahtra. Konflik Agraria masyarakat Cot Mee Kabupaten Nagan Raya dengan PT. Fajar Baizuri Brother. Konflik Agraria masyarakat Situban Kabupaten Aceh Singkil dengan PT. Delima Makmur.

Karena ini menjadi tugas prioritas menteri BPN / ATR Agraria hingga akhir masa jabatan. Maka di perlukan upaya preventif melalui koordinasi intensif antara BPN / ATR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sebelum nya masyarakat Front Batee 8 mengugat dan Aliansi Mahasiswa dari lintas kampus serta organisasi kepemudaan telah melayangkan Petisi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berikut pendampingan Hukum dari YLBHI Banda Aceh untuk persoalan ini segera di selesaikan.

Penyampaian pendapat ke kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh pada bulan April yang lalu belum mendapatkan titik temu dan langkah konkrit dari pihak pemerintah.

Adapun sejumlah petisi yang di perjuangkan masyarakat, meminta kepada DPRA untuk memastikan terpenuhinya hak hak masyarakat, mengimplementasikan Qanun
Aceh No.9 Tahun 2017 perubahan atas Qanun No.6 Tahun 2012 Tentang Perkebunan, Mendesak DPRA Untuk merekomendasikan Kepala Daerah Agar Membebaskan izin HGU yang tidak produktif di fungsikan dan diberikan kepada Masyarakat. Kami juga mempertanyakan kepada DPRA sudah sejauh Progres dalam Kerja Pembentukan PANSUS( panitia khusus) untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Aceh.

Baca Juga :  SEMA IAIN Lhokseumawe Sukses Gelar Diskusi Publik

Walaupun ini merupakan tugas yang berat , Namun kami sangat yakin pak mentri dan Ketua DPRA dapat menyelesaikan persoalan ini. Karena mereka memiliki latar belakang sama yaitu sama sama sebagai eks panglima .

Jika kemudian Mentri BPN /ATR Agraria dan Ketua DPRA tidak segera menyelesaikan persoalan ini kita patut mempertanyakan sejauh mana jiwa nasionalisme dalam melindungi Rakyat dan memperjuangkan Hak – Hak Rakyat dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

SMUR Minta Mentri Selesaikan Konflik Antara Masyarakat Batee 8 dan PT Setya Agung

Kontras.net | Lhokseumawe- Komite Pimpinan Wilayah Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat Aceh Utara – Lhokseumawe, meminta Mentri BPN / ATR ) Hadi Tjahjanto untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara Masyarakat Batee 8 dengan PT. Setya Agung di Kecamatan Simpang Keuramat , Kabupaten Aceh Utara.

Secara Nasional saat ini ada 751 kasus konflik Agraria di indonesia yang 432 di antaranya belum selesai. Termasuk beberapa konflik Agraria di Aceh seperti konflik agraria Masyarakat batee 8 kabupaten Aceh utara dengan PT. Satya Agung. Konflik agraria masyarakt Krueng Simpo Kabupaten Bireun dengan PT. Syaukat Sejahtra. Konflik Agraria masyarakat Cot Mee Kabupaten Nagan Raya dengan PT. Fajar Baizuri Brother. Konflik Agraria masyarakat Situban Kabupaten Aceh Singkil dengan PT. Delima Makmur.

Karena ini menjadi tugas prioritas menteri BPN / ATR Agraria hingga akhir masa jabatan. Maka di perlukan upaya preventif melalui koordinasi intensif antara BPN / ATR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sebelum nya masyarakat Front Batee 8 mengugat dan Aliansi Mahasiswa dari lintas kampus serta organisasi kepemudaan telah melayangkan Petisi Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berikut pendampingan Hukum dari YLBHI Banda Aceh untuk persoalan ini segera di selesaikan.

Penyampaian pendapat ke kantor DPRA dan Kantor Gubernur Aceh pada bulan April yang lalu belum mendapatkan titik temu dan langkah konkrit dari pihak pemerintah.

Adapun sejumlah petisi yang di perjuangkan masyarakat, meminta kepada DPRA untuk memastikan terpenuhinya hak hak masyarakat, mengimplementasikan Qanun
Aceh No.9 Tahun 2017 perubahan atas Qanun No.6 Tahun 2012 Tentang Perkebunan, Mendesak DPRA Untuk merekomendasikan Kepala Daerah Agar Membebaskan izin HGU yang tidak produktif di fungsikan dan diberikan kepada Masyarakat. Kami juga mempertanyakan kepada DPRA sudah sejauh Progres dalam Kerja Pembentukan PANSUS( panitia khusus) untuk Penyelesaian Konflik Agraria di Aceh.

Baca Juga :  Sabriansyah dan Dista Ismaridha Terpilih Sebagai Ketua Umum dan Ketua KOPRI PMII Kota Banda Aceh

Walaupun ini merupakan tugas yang berat , Namun kami sangat yakin pak mentri dan Ketua DPRA dapat menyelesaikan persoalan ini. Karena mereka memiliki latar belakang sama yaitu sama sama sebagai eks panglima .

Jika kemudian Mentri BPN /ATR Agraria dan Ketua DPRA tidak segera menyelesaikan persoalan ini kita patut mempertanyakan sejauh mana jiwa nasionalisme dalam melindungi Rakyat dan memperjuangkan Hak – Hak Rakyat dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR