Lhokseumawe – Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe
kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Pantauan Kontras, Senin, (22/5), mantan orang nomor satu di kota Lhokseumawe itu diboyong dengan memakai rompi merah tahanan Kejaksaan dan tangan terborgol, Suadi Yahya terlihat digiring sejumlah anggota Kejaksaan Negeri dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Informasi diperoleh, Suaidi Yahya akan langsung ditahan yang dititipkan ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Untuk diketahui, Suadi Yahya pernah menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022.