Banda Aceh, Kontras.net – Sejumlah Ketua DPC PDIP di Provinsi Aceh menggeruduk kantor DPD PDIP Aceh di Banda Aceh. Aksi ini sebagai protes atas SK pemberhentian 15 ketua DPC PDIP se Aceh yang diterbitkan DPP PDIP tanpa mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Aksi tersebut merupakan bentuk protes secara resmi terhadap keputusan DPP PDI-P yang mengeluarkan SK pergantian kepengurusan sejumlah DPC PDI-P) di seluruh Aceh secara sepihak. Pergantian ini tanpa pemberitahuan apapun kepada pengurus DPC mengenai kesalahan-kesalahan apa yang telah dilakukan oleh sejumlah DPC di seluruh Aceh tersebut” ujar koordinator, Muhammad Azhar dalam keterangan tertulis, Jumat (27/22).
Azhar menilai pemberhentian dirinya dan 14 ketua DPC lainnya tidak dilakukan sesuai mekanisme atau bertentangan dengan AD/ART partai dan mekanisme pergantian pengurus sebagaimana diatur oleh undang-undang partai politik.
Selanjutnya, Azhar juga menjelaskan bahwa Muslahuddin selaku ketua DPD PDI-P Aceh adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap pergantian sejumlah pengurus DPC PDI-P di Aceh, karena Muslahuddin lah orang yang mengirim surat rekomendasi pergantian pengurus kepada DPP PDI-P seakan-akan apa yang disampaikannya kepada DPP PDI-P adalah kebenaran yang nyata, faktanya Muslahuddin lah yang tidak becus mengelola partai dalam jabatannya sebagai ketua DPD PDI-P Aceh, dan oleh karena itu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Muslahuddin dan DPP PDI-P harus dimintai pertanggung jawaban secara aturan hukum yang berlaku di internal partai (AD/ART) serta aturan-aturan hukum yang berlaku di negara ini.
“Bahwa pasal 23 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan “ Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART “.
Merujuk kepada AD/ART serta aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pergantian kepengurusan partai pada semua tingkatan haruslah dilakukan dengan jalan yang sudah di tentukan dalam AD/ART partai, untuk pergantian kepengurusan DPC haruslah dilakukan Musyawarah Cabang (MUSCAB) yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang di atur dalam AD/ART partai. Pergantian kami selaku pengurus DPC PDI-P di Aceh tidak dilakukan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan AD/ART Partai PDI-P sehingga harus dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum.” Sebut Azhar.
Lanjut Azhar “Selain itu perlu juga kami sampaikan kepada DPP PDI-P, seluruh pengurus DPC PDI-P Provinsi Aceh serta kepada seluruh masyarakat Aceh bahwa Muslahuddin selaku ketua DPD PDI-P Aceh telah menjalankan roda organisasi kepartaian dengan cara-cara yang zalim, dan otoriter, selama yang bersangkutan menjabat sebagai ketua DPD PDI-P Aceh tidak pernah melakukan konsolidasi partai sehingga mustahil bagi yang bersangkutan mengetahui secara detail permasalahan-permasalahan yang ada di seluruh DPC yang ada di Aceh, sehingga apa yang di sampaikan kepada DPP PDI-P dalam rekomendasi pergantian sejumlah pengurus DPC seluruh Aceh adalah fitnah belaka dan harus dimintai pertanggung jawabannya.
Selain itu, Pihaknya juga merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh PDI-P. “Kami merasa dikhianati dan diperlakukan secara tidak adil oleh Partai PDI-Perjuangan, karena setelah semua jerih payah kami menyusun kepengurusan Partai sampai ke semua tingkat PAC hingga ke sebagian besar pengurus Anak Ranting, kami diganti secara sepihak tanpa kami tau apa kesalahan yang telah kami perbuat sehingga kami harus diperlakukan seperti saat ini.” Tandas Azhar.
Selain itu pihaknya juga meminta DPP PDI-P harus jeli dalam melihat persoalan ini secara menyeluruh, jangan sampai tindakan Muslahuddin dapat menghancurkan kinerja-kinerja partai dan merusak kepercayaan konstituen partai di daerah yang sudah kami bangun dengan sangat baik selama ini. Bahwa Muslahuddin hanya mementingkan kepentingan-kepentingan yang menguntungkan pribadi dan tidak memikirkan kemaslahatan demi kemajuan partai.”
Dalam aksi tersebut Pihaknya juga meminta kepada DPP untuk segera mengevaluasi DPD PDI-P Aceh secara menyeluruh, dan mencopot Muslahuddin Daud sebagai ketua DPD PDIP Aceh karna dianggap telah gagal dalam menjalankan roda-roda organisasi dan merusak Partai PDI-P Aceh. “Dalam aksi ini kita juga meminta kepada DPP PDI-P sebagai berikut:
1. Mengevaluasi DPD PDI-P Aceh secara menyeluruh;
2. Mencabut SK Pergantian sejumlah Pengurus DPC seluruh Aceh, dan mengembalikan kedudukannya seperti semula;
3. Mencopot Muslahuddin dalam jabatannya sebagai Ketua DPD PDI-P Aceh karena gagal menjalankan roda organisasi dan merusak Partai PDI-P Aceh;
4. Apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi oleh DPP PDI-P maka kami akan menyegel dan menduduki Kantor DPD PDI-P Aceh serta juga akan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi, seluruh PAC hingga anak ranting juga akan ikut serta.” Tutup Azhar.
0