Banda Aceh, Kontras.net | Pemerintah Aceh memfokuskan pengalokasian anggaran tahun 2025 pada enam aspek penting, yaitu: pendidikan, belanja infrastruktur untuk pelayanan publik, penerapan standar pelayanan minimal, penurunan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.
Selain itu, pemerintah juga akan menangani isu-isu strategis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah pada kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten/kota, Kepala Bappeda kabupaten/kota, dan Kabid Anggaran kabupaten/kota.
Diwarsyah mengatakan, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta untuk tercapainya kesamaan persepsi seluruh elemen pengelola keuangan daerah dalam menyikapi beberapa kebijakan pengelolaan keuangan daerah sekaligus membahas berbagai isu-isu aktual.
“Walaupun Aceh sedikit lebih maju, sudah mengesahkan anggaran 2025 sebelum sosialisasi ini, tapi nanti kita akan menyesuaikan kembali bila ada yang tidak sesuai baik pada aspek pembiayaan maupun pendapatan,” kata Diwarsyah.
Diwarsyah mengatakan, untuk tahun 2025, paling tidak ada enam aspek yang menjadi perhatian dalam pengalokasian anggaran yaitu pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik, standar pelayanan minimal, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi serta isu-isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. .
“Semoga peraturan menteri dalam negeri ini dapat diterapkan oleh saudara dengan baik dan tepat sasaran,” pungkas Diwarsyah
0