slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Loh kok bisa, napi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Diduga bebas gunakan HP di dalam sel | Kontras.net

/

Loh kok bisa, napi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Diduga bebas gunakan HP di dalam sel

Lhokseumawe – Kontras.net | Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Lhokseumawe kembali menjadi sorotan lantaran narapidana atau warga binaannya diduga leluasa menggunakan handphone hingga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi.

Hal itu terungkap saat persidangan kasus penyelundupan narkotika ke Lapas Lhokseumawe yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa 1 Oktober 2024. Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm, dengan Nomor Surat Pelimpahan B-2323/L.1.12/Enz.2/09/2024.

Dalam perkara tersebut, warga binaan di Lapas Lhokseumawe melakukan komunikasi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu, yang selanjutnya barang haram tersebut diselundupkan ke dalam bungkus nasi dan berhasil mengelabui petugas penjagaan piket.

Alhasil petugas, pun mendapatkan barang bukti, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Dji Sam Soe Warna Hitam Yang Didalamnya Terdapat Kertas Timah Rokok Warna Kuning Yang Berisikan 1 (satu) Bungkus Barang Bukti Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang Dimasukkan Kedalam Pipet Plastic Trasnparan Dengan Berat Netto 0,11 (nol Koma Sebelas) Gram 1 (satu) Buah Gunting Kecil 1 (satu) Buah Pipet Aqua Yang Telah Terpasang Kaca Pirek 1 (satu) Buah Pipet Aqua 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Biru Dengan Nomor Simcard 0813-6038-96xx

Peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tersebut terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Atas bebasnya HP di lapas tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya.

Kemungkinan adanya dugaan akan kelalaian pihak petugas sampai dugaan adanya kordinasi serta upeti terkait hal ini.

Bahkan, tersiar kabar bahwa penggunaan handphone di dalam sel oleh para warga binaan ini, diduga karena adanya setoran ke oknum petugas.

Baca Juga :  Pelaku kasus Penganiyaan di KFC telah diamankan Polisi

“Sudah menjadi rahasia umum itu. Yang jelas kenyataannya seperti itu, kata mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang meminta namanya untuk tidak dipublis media.

Menurut sumber tersebut, mayoritas narapidana yang menggunakan alat komunikasi handphone adalah tahanan terkait kasus narkoba. Ini, kata dia, sangat rawan karena terkait dugaan jaringan bisnis narkoba mereka.

Diketahui, penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lembaga menyalahi Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Untung Cahyo Sidharto yang dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024 pukul 13.04 WIB via pesan dan telpon WhatsApp tidak merespon wartawan Kontras.net.

Hingga berita ditayangkan, sayangnya yang bersangkutan tak kunjung memberikan klarifikasi terkait dugaan bebasnya warga binaan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang menggunakan handphone.

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Loh kok bisa, napi di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Diduga bebas gunakan HP di dalam sel

Lhokseumawe – Kontras.net | Lembaga Permasyarakatan Klas IIA Lhokseumawe kembali menjadi sorotan lantaran narapidana atau warga binaannya diduga leluasa menggunakan handphone hingga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi.

Hal itu terungkap saat persidangan kasus penyelundupan narkotika ke Lapas Lhokseumawe yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa 1 Oktober 2024. Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm, dengan Nomor Surat Pelimpahan B-2323/L.1.12/Enz.2/09/2024.

Dalam perkara tersebut, warga binaan di Lapas Lhokseumawe melakukan komunikasi melalui handphone untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu, yang selanjutnya barang haram tersebut diselundupkan ke dalam bungkus nasi dan berhasil mengelabui petugas penjagaan piket.

Alhasil petugas, pun mendapatkan barang bukti, 1 (satu) Buah Kotak Rokok Dji Sam Soe Warna Hitam Yang Didalamnya Terdapat Kertas Timah Rokok Warna Kuning Yang Berisikan 1 (satu) Bungkus Barang Bukti Yang Diduga Narkotika Jenis Sabu Yang Dimasukkan Kedalam Pipet Plastic Trasnparan Dengan Berat Netto 0,11 (nol Koma Sebelas) Gram 1 (satu) Buah Gunting Kecil 1 (satu) Buah Pipet Aqua Yang Telah Terpasang Kaca Pirek 1 (satu) Buah Pipet Aqua 1 (satu) Unit Hp Oppo Warna Biru Dengan Nomor Simcard 0813-6038-96xx

Peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Lhokseumawe tersebut terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan.

Atas bebasnya HP di lapas tersebut, banyak dari kalangan masyarakat yang bertanya-tanya apakah diperbolehkan seorang Narapidana didalam penjara atau Rutan membawa alat komunikasi atau sejenisnya.

Kemungkinan adanya dugaan akan kelalaian pihak petugas sampai dugaan adanya kordinasi serta upeti terkait hal ini.

Bahkan, tersiar kabar bahwa penggunaan handphone di dalam sel oleh para warga binaan ini, diduga karena adanya setoran ke oknum petugas.

Baca Juga :  Perdamaian Aceh Lebih Penting, Aktivis Tolak Pj Gubernur Dari Kalangan Militer

“Sudah menjadi rahasia umum itu. Yang jelas kenyataannya seperti itu, kata mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang meminta namanya untuk tidak dipublis media.

Menurut sumber tersebut, mayoritas narapidana yang menggunakan alat komunikasi handphone adalah tahanan terkait kasus narkoba. Ini, kata dia, sangat rawan karena terkait dugaan jaringan bisnis narkoba mereka.

Diketahui, penggunaan alat komunikasi oleh napi di dalam lembaga menyalahi Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Untung Cahyo Sidharto yang dikonfirmasi, Rabu 2 Oktober 2024 pukul 13.04 WIB via pesan dan telpon WhatsApp tidak merespon wartawan Kontras.net.

Hingga berita ditayangkan, sayangnya yang bersangkutan tak kunjung memberikan klarifikasi terkait dugaan bebasnya warga binaan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang menggunakan handphone.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR