Aceh Barat, Kontras.net – Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat, menyerahkan AZ (22) dan PR (27), terduga pelaku pembunuhan berencana anak bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Kasus ini kini sudah masuk tahap II atau P21. Kamis (20/06/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri, Siswanto melalui Kasi Pidum, Darma Mustika, mengatakan para tersangka kini menjadi tahanan jaksa dan akan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum didaftarkan persidangan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.
“Barang bukti ada sisir, kakatua yang digunakan untuk menusuk anus korban dan sisir yang digunakan untuk memukul kepala korban dan satu sepeda motor,” kata Darma, Kamis, 20 Juni 2024.
Terduga pelaku dikenakan pasal berlapis akan dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan juga Pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Ancamannya kalau yang untuk pembunuhan berencana itu hukuman mati (maksimal), kalau UU perlindungan anak maksimal 15 tahun,” sebut Darma.
Sementara itu Tim Fidelis dan Partners Hayatul Ichsan., SH dan Cut Julia Nur Putri., SH selaku Kuasa Hukum Adrimansyah (44) ayah kandung Berly Ghaisan Rabbani (4) yang juga hadir dalam Tahap II atau P21, sebelumnya sampai dengan tahap ini kami ingin mengapresiasi yang sebesar-besarnya atas dedikasi dan kerja keras dari Aparat Kepolisian Polres Aceh Barat yang telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan perkara ini hingga masuk kepada Tahap II, selanjutnya kami meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan secara profesional dapat mengungkapkan perkara ini berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi sehingga perkara ini dapat terungkap secara jelas dan terang benderang guna tercapainya keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami selaku keluarga korban dan kami juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para tersangka kasus pembunahan berencana terhadap anak balita berusia 4 tahun yang dilakukan secara keji tersebut dapat dihukum seberat-beratnya dengan tuntutan maksimal yakni Pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup, Karena di situlah puncak keadilan bagi keluarga korban.
“Hayatul Ichsan., SH berharap agar JPU bisa menegakkan keadilan kepada keluarga korban agar kedua tersangka diberikan hukuman yang setimpal. Karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta berdasarkan hasil rekontruksi pada 19 Maret 2024 lalu Tindakan para tersangka AZ (22) dan PR (27) telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dimana fakta hasil rekontruksi dalam menghilangkan nyawa korban Berly Ghaisan Rabbani (4) tidak dilakukan secara langsung/spontan melainkan direncanakan terlebih dahulu,” jelasnya.
Cut Julia Nur Putri.,SH juga berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi keluraga korban, dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum akan mengawal jalannya perkara sampai tercapai keadilan tersebut dan kami juga sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh awak media yang sudah mengawal perkara ini sejak awal dan berharap Kerjasama rekan-rekan wartawan baik media cetak maupun media online untuk bersama -sama mengawasi sampai proses perkara ini hingga selesai, demikian jelasnya.
1