slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Ungkap Kasus Curanmor  Polres Aceh Utara Amankan 10 Unit Sepmor | Kontras.net

/

Ungkap Kasus Curanmor  Polres Aceh Utara Amankan 10 Unit Sepmor

LHOKSUKON – Kontras.net | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (15/6/2024).

Novrizaldi mengatakan Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ia ditangkap dirumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024, darinya petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

“Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario,” ujar AKP Novrizaldi.

Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Remaja Pelaku Rudapaksa Anak di Dalam Mobil

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Ungkap Kasus Curanmor  Polres Aceh Utara Amankan 10 Unit Sepmor

LHOKSUKON – Kontras.net | Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri kendaraan bermotor berisinial MYH (45) dan MF (35) yang beraksi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Dari kedua pelaku ini kami berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H, Sabtu (15/6/2024).

Novrizaldi mengatakan Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“MYH merupakan warga Gampong Meunasah Lupe Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, ia ditangkap dirumahnya pada Jumat malam 14 Juni 2024, darinya petugas mengamankan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Honda Scoopy.” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya lagi pada 4 Juni 2024 pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF di kawasan Kampung Baru Kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumut.

“Dari tersangka MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian dengan rincian empat unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125, dua unit Honda Scoopy, dan satu unit Honda Vario,” ujar AKP Novrizaldi.

Pihaknya mengaku masih akan terus melakukan pengembangan pada kedua tersangka atas indikasi sepmor curian lainnya yang melibatkan dua tersangka ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga :  Kebakaran di Muara Satu, Seorang Balita Jalani Perawatan Intensif

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR