/

Sepanjangan 2023-2024, Ada 21 Aksi Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Banda Aceh, Kontras.net | Aparat kepolisian mencatat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 terdapat 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh.

“Sampai 5 Januari 2024, tercatat ada 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya, aksi penolakan itu didasari dari berbagai kekhawatiran,” kata Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, dalam rilisnya usai Dialog Banda Aceh Pagi Ini di RRI Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya itu ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau human smuggling. Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.

Oleh karenanya, perlu ada kewasapadan dari semua elemen terhadap adanya penyeludupan di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial yang menganggu Kamtibmas di kemudian hari.

“Apalagi, Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, negara kita tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya,” tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya itu.

Ia juga menambahkan, yang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia. Menurutnya, mereka itu berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.

Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat agar situasi kamtibmas tidak terganggu.

“Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR,” pungkasnya. *****

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Sepanjangan 2023-2024, Ada 21 Aksi Penolakan Masyarakat terhadap Pengungsi Rohingya

Banda Aceh, Kontras.net | Aparat kepolisian mencatat terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 5 Januari 2024 terdapat 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh.

“Sampai 5 Januari 2024, tercatat ada 21 aksi penolakan dari masyarakat dan mahasiswa terhadap pengungsi Rohingya, aksi penolakan itu didasari dari berbagai kekhawatiran,” kata Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Aceh, Kompol Yasir, dalam rilisnya usai Dialog Banda Aceh Pagi Ini di RRI Banda Aceh, Senin, 8 Januari 2023.

Kata Yasir, kedatangan pengungsi Rohingya itu ada campur tangan sindikat penyelundupan manusia atau human smuggling. Hal itu dibuktikan dengan adanya penanganan 24 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengungsi Rohingya. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 45 orang yang ada kaitannya dengan sindikat TPPO.

Oleh karenanya, perlu ada kewasapadan dari semua elemen terhadap adanya penyeludupan di balik kedatangan pengungsi Rohingya via pesisir Aceh, sehingga tidak timbul masalah sosial yang menganggu Kamtibmas di kemudian hari.

“Apalagi, Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya, negara kita tidak ada kewajiban untuk menampung para pengungsi Rohingya,” tambah mantan Wakapolres Pidie Jaya itu.

Ia juga menambahkan, yang dihadapi saat ini bukan hanya persoalan pengungsi Rohingya, tetapi jauh daripada itu, misalnya penyelundupan manusia. Menurutnya, mereka itu berasal dari Camp Cox Bazar, kamp pengungsian di Bangladesh. Artinya, ada kelonggaran dan kelengahan dalam pengawasan di pengungsian yang telah ada, sehingga mereka bisa kabur.

Namun demikian, sambung Yasir, pihaknya tetap fokus untuk melakukan pengamanan terhadap pengungsi Rohingya untuk mencegah timbulnya konflik sosial dengan masyarakat setempat agar situasi kamtibmas tidak terganggu.

“Kita tetap mengamankan pengungsi Rohingya agar tidak terjadi konflik dengan warga, tetapi kewenangan kita terhadap penanganan mereka kan terbatas. Karena itu ranahnya UNHCR,” pungkasnya. *****

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5