Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe menggerebek salon di Desa Kampung Jawa Baru yang diduga menyediakan tempat “Wik-wik”, Rabu (27/9/2023) sore.
Kepala Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan, salon itu digerebek setelah adanya informasi dari masyarakat soal adanya layanan “plus-plus” yang kian meresahkan masyarakat.
“Benar, masyarakat melaporkannya kepada Satpol PP Kota Lhokseumawe yang melihat adanya pria yang masuk ke salon tersebut. Setelah kami datangi, di lantai 2 terdapat sepasang non muhrim yang yang sedang asik memadu kasih dalam sebuah kamar,” ujar Heri Maulana.
Akibat dari perbuatannya tersebut, kata Heri, sepasang non muhrim tersebut diboyong Satpol PP ke Mako Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe untuk diamankan.
“Dari informasi awal, bahwa diduga seorang wanita tersebut merupakan pekerja seks komersial (PSK) yang sudah melakukan pekerjaannya sudah lama,” ungkap Heri.
Heri Maulana mengungkapkan, seorang wanita yang diduga sebagai PSK tersebut, N (37) masyarakat Kota Lhokseumawe yang merupakan seorang janda.
Kemudian, Satpol PP juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti berupa satu unit handphone, dan uang Rp 450.000,- yang merupakan biaya untuk sekali waktu kencan.
Tindakan lebih lanjut, kata Heri, menunggu hasil temuan dari Penyidik Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe. Serta untuk pemilik salon tersebut juga akan diberikan surat panggilan ke Kantor Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe untuk keterangan lebih lanjut.
“Jika dari hasil penyelidikan terbukti sebagai PSK, tentu kita akan melihat aturan Qanun Aceh seberapa berat akan ia di cambuk. Serta untuk pemilik tempat juga akan diterapkan hal yang sama,” jelasnya.
Kemudian, menjawab dari awak media bahwa menurut informasi dari masyarakat Kota Lhokseumawe, bahwa salon tersebut dibekingi oleh oknum aparat-aparat maka selama ini tidak pernah tersentuh, bagaimana pendapatnya?
“Sampai saat ini pihak Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe dalam proses penyelidikan, jika terbukti dibekingi oleh oknum-oknum aparat, maka kita akan menyerahkan kepada instansi masing-masing. Dan jika terbukti adanya perdagangan manusia di tempat tersebut, maka akan kita serahkan kepada pihak Kepolisian Resort Lhokseumawe,” tutup Heri.
Kemudian, pada hari yang sama, dibawahi komando Sekretaris Satpol PP, WH dan Linmas Kota Lhokseumawe Dhiyauddin, Satpol PP bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe menyegel Salon tersebut setelah kedapatan yang menyediakan tempat pelayanan plus-plus.
“Untuk sementara aktivitas salon tersebut kami hentikan untuk penyelidikan,” ujar Dhiyauddin.
Lanjutnya, dengan terjadinya penggerebekan di salon tersebut, masyarakat Kota Lhokseumawe jangan segan atau takut untuk memberitahu jika adanya kecurigaan tempat terjadi pelanggaran syariah islam, baik di sebuah tempat usaha seperti salon atau rumah.
“Hal tersebut untuk membuat Kota Lhokseumawe bersih dari hal-hal yang melanggar syariah islam. Tentunya hal yang melanggar syariah islam akan sangat meresahkan masyarakat. Maka Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe membutuhkan bantuan masyarakat,” ujar Dhiyauddin.