slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
KontraS Aceh Kecam Tindakan Polisi Kepung Rumah Putra Tgk Bantaqiah | Kontras.net

/

KontraS Aceh Kecam Tindakan Polisi Kepung Rumah Putra Tgk Bantaqiah

Banda Aceh – Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dikabarkan telah mengepung paksa rumah salah satu warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni kediaman Abu Kamil putra dari Almarhum Tgk Bantaqiah. Peristiwa ini ternyata menjadi sorotan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

Berdasarkan dari informasi diperoleh dari kontraS Aceh, pengepungan yang dilakukan pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 07:00 WIB kemarin, Polisi beralasan sedang melakukan pencarian terhadap buron (DPO) kasus narkoba. Namun, berdasarkan sumber dari KontraS Aceh dilapangan diduga aparat kepolisian juga telah mengintip ke rumah Abu Kamil (Putra dari Almarhum Tgk Bantaqiah-Red)

Koordinator KontraS, Azharul Husna, dalam siaran persnya, Minggu 28 Mei 2023, menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah berlawanan dengan prosedur

Menurut Azharul Husna, Warga setempat lantas merasa resah dengan pengepungan tersebut. Apalagi, masih lekat ingatan di masyarakat Gampong Blang Meurandeh tentang sejarah pelanggaran HAM masa lalu di kawasan itu. Peristiwa pengepungan kali ini kembali mengungkit trauma mereka.

Terkait hal ini, KontraS Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

“Apalagi melihat sejarah Beutong dengan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga pulih, tindakan ini berpotensi membangkitkan trauma warga Beutong. Polisi tidak punya sensitivitas,” kritik Husna.

Menurut KontraS Aceh, tindakan memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan memang dibenarkan dalam undang-undang, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Husna menyebutkan aturan KUHAP, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Di antaranya, petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.

Baca Juga :  Keuchik Lhok Pange Bagikan BLT Kepada Seratus Warga

“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran  dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.

KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka?” pungkasnya.

Polisi Bantah Kepung Kediaman Putra Tgk Bantaqiah.

Pejabat Polres Nagan Raya, membantah adanya aksi pengepungan terhadap rumah Abu Kami (putra dari almarhum Tgk-Red) Bantaqiah di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Yang kami kepung adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah, pengepungan ini tidak ada kaitan dengan aksi penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadi dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Ahad seperti dilansir dari antara.com.

Ia mengatakan pengepungan yang dilakukan polisi bersenjata lengkap merupakan murni kegiatan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Nagan Raya.

Vitra mengatakan aksi pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, merupakan rumah milik seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y, warga Desa Blang Puuk dan DPO NS di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Baca Juga :  HMI Sorot Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAG Lhokseumawe

Ia menjelaskan rumah yang dikepung oleh polisi letaknya berdekatan dengan rumah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan ikut aksi menolak IUP pertambangan.

Saat aksi pengepungan dilakukan, kata dia, personel polisi juga turut didampingi oleh aparat desa setempat.

Vitra menjelaskan kegiatan upaya penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga bandar narkoba, yang sebelumnya sudah ditangkap pihak kepolisian beberapa hari lalu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

“Sekarang wilayah Beutong Ateuh Banggalang, menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba, yang tujuannya membasmi mafia narkoba yang ada di Beutong Ateuh Banggalang,” katanya.

Dia menjelaskan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, selama ini menjadi target kepolisian karena di wilayah tersebut selama ini sering ditemukan ladang ganja dengan lahan yang sangat luas.

“Rumah yang digeledah adalah rumah DPO bandar narkoba yang memang telah menjadi target operasi, rumah ini kami geledah terkait penemuan ladang ganja beberapa pekan lalu,” katanya.

Vitra Ramadani mengatakan operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang akan terus ditingkatkan, sekaligus mencari sejumlah pelaku yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Nagan Raya, tuturnya.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

KontraS Aceh Kecam Tindakan Polisi Kepung Rumah Putra Tgk Bantaqiah

Banda Aceh – Puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap dikabarkan telah mengepung paksa rumah salah satu warga Gampong Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni kediaman Abu Kamil putra dari Almarhum Tgk Bantaqiah. Peristiwa ini ternyata menjadi sorotan pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh.

Berdasarkan dari informasi diperoleh dari kontraS Aceh, pengepungan yang dilakukan pada Sabtu 27 Mei 2023 pukul 07:00 WIB kemarin, Polisi beralasan sedang melakukan pencarian terhadap buron (DPO) kasus narkoba. Namun, berdasarkan sumber dari KontraS Aceh dilapangan diduga aparat kepolisian juga telah mengintip ke rumah Abu Kamil (Putra dari Almarhum Tgk Bantaqiah-Red)

Koordinator KontraS, Azharul Husna, dalam siaran persnya, Minggu 28 Mei 2023, menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian telah berlawanan dengan prosedur

Menurut Azharul Husna, Warga setempat lantas merasa resah dengan pengepungan tersebut. Apalagi, masih lekat ingatan di masyarakat Gampong Blang Meurandeh tentang sejarah pelanggaran HAM masa lalu di kawasan itu. Peristiwa pengepungan kali ini kembali mengungkit trauma mereka.

Terkait hal ini, KontraS Aceh dengan tegas mengecam tindakan polisi yang diduga sewenang-wenang dalam bertindak, termasuk dalam melakukan pengepungan rumah Abu Kamil.

“Apalagi melihat sejarah Beutong dengan pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga pulih, tindakan ini berpotensi membangkitkan trauma warga Beutong. Polisi tidak punya sensitivitas,” kritik Husna.

Menurut KontraS Aceh, tindakan memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan memang dibenarkan dalam undang-undang, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi.

Husna menyebutkan aturan KUHAP, yakni dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Di antaranya, petugas wajib melengkapi administrasi melalui surat, memberitahukan ketua lingkungan setempat termasuk memberitahukan penghuni rumah tentang kepentingan pengepungan tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Spanduk Paslon AMIN Terekam CCTV

“Petugas bahkan dilarang melakukannya jika tidak memberitahukan penghuni tentang kepentingan, sasaran  dan alasan sah dari tindakan tersebut,” kata Husna lagi.

KontraS Aceh menegaskan, pengepungan ini lantas sangat bertentangan dengan hak atas rasa aman bagi warga negara. Di sisi lain, warga Beutong saat ini tengah gencar menyuarakan penolakan mereka terhadap kehadiran satu perusahaan tambang yang dianggap bakal mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Beutong Ateuh.

“Kami mengecam tindakan tersebut. Warga Beutong Ateuh tengah dikhawatirkan dengan kehadiran perusahaan tambang, kini mereka bahkan terintimidasi dengan peristiwa pengepungan aparat keamanan, di mana negara yang seharusnya memberi perlindungan, rasa aman dan nyaman terhadap mereka?” pungkasnya.

Polisi Bantah Kepung Kediaman Putra Tgk Bantaqiah.

Pejabat Polres Nagan Raya, membantah adanya aksi pengepungan terhadap rumah Abu Kami (putra dari almarhum Tgk-Red) Bantaqiah di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

“Yang kami kepung adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah, pengepungan ini tidak ada kaitan dengan aksi penolakan izin usaha pertambangan (IUP) emas milik PT Bumi Mineral Energi oleh masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadi dalam keterangan yang diterima di Meulaboh, Ahad seperti dilansir dari antara.com.

Ia mengatakan pengepungan yang dilakukan polisi bersenjata lengkap merupakan murni kegiatan pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika, yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Nagan Raya.

Vitra mengatakan aksi pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, merupakan rumah milik seorang pria yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y, warga Desa Blang Puuk dan DPO NS di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Baca Juga :  Mualem Minta PA dan KPA Aceh Tamiang Menangkan Armia Pahmi-Ismail

Ia menjelaskan rumah yang dikepung oleh polisi letaknya berdekatan dengan rumah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan ikut aksi menolak IUP pertambangan.

Saat aksi pengepungan dilakukan, kata dia, personel polisi juga turut didampingi oleh aparat desa setempat.

Vitra menjelaskan kegiatan upaya penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga bandar narkoba, yang sebelumnya sudah ditangkap pihak kepolisian beberapa hari lalu dan saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

“Sekarang wilayah Beutong Ateuh Banggalang, menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya melalui Satresnarkoba, yang tujuannya membasmi mafia narkoba yang ada di Beutong Ateuh Banggalang,” katanya.

Dia menjelaskan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, selama ini menjadi target kepolisian karena di wilayah tersebut selama ini sering ditemukan ladang ganja dengan lahan yang sangat luas.

“Rumah yang digeledah adalah rumah DPO bandar narkoba yang memang telah menjadi target operasi, rumah ini kami geledah terkait penemuan ladang ganja beberapa pekan lalu,” katanya.

Vitra Ramadani mengatakan operasi pemberantasan narkotika di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang akan terus ditingkatkan, sekaligus mencari sejumlah pelaku yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Nagan Raya, tuturnya.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR