/

Kisruh Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Kontras.net |Aceh Utara – Kasus hukum yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad terhadap Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2 /LSK / 10/2022, Rabu, (23/11/22).

Dalam  kasus tersebut, Mulyadi Tompul didampingi sembilan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA), yaitu Abdul Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H

Ketua tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klienya  terkesan terlalu dipaksakan. Karna pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan / fitnah .


“Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut. Klien kami sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,”ungkapnya

“kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik,  jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi  apapun kepada wartawan, karena akan dipidana” sambung mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu.

Semoga, kata Abdul Mutallib Ibr, dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya  diketahui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul  atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP / 23 /II / 2022/ Polres Aceh Utara / Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

Pada hari ini, Rabu, (23/11/2022), Mulyadi Tompul telah menjalani  sidang perdana dengan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Kisruh Wartawan Lapor Wartawan di Aceh Utara Dinilai Tidak Cukup Unsur

Kontras.net |Aceh Utara – Kasus hukum yang di laporkan oleh ketua PWI Aceh Utara, Sayuti Achmad terhadap Mulyadi Tompul Wartawan Media Aceh dinilai tidak cukup unsur seperti yang didakwa oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara dengan No. Reg. Perkara: PDM – 59/Eoh.2 /LSK / 10/2022, Rabu, (23/11/22).

Dalam  kasus tersebut, Mulyadi Tompul didampingi sembilan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA), yaitu Abdul Mutallib Ibr, S.E.,S.H,, MKn, Erlizar, S.H.,M.H., Rizal Saputra, S.H., M.H, Zaid Al Adawi, S.H., Andi Suhanda, S.H., Riza Rahmatillah, S.H., Ashiddqi, S.H., Muhammad Zabir, S.H., Muhammad Ary Arafat, S.H

Ketua tim Penasehat Hukum, Abdul Mutallib Ibr menyebutkan, kasus yang dijeratkan pada klienya  terkesan terlalu dipaksakan. Karna pasal yang dijeratkan tidak terdapat unsur perbuatan yang dilakukannya yaitu tindak pidana penghinaan / fitnah .


“Sangat disayangkan jika klien kami dijerat dengan ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, tidak adanya unsur dari pasal tersebut yang dilakukan oleh klien kami, pada faktanya klien kami hanya memberi informasi berbentuk text whatsapp kepada seorang wartawan agar dapat dicari kebenarannya dengan cara hak jawab yang merupakan salah satu kode etik wartawan yang merupakan profesi dari klien kami tersebut. Klien kami sama sekali tidak ada niat untuk mencemarkan nama seseorang, murni menjalankan profesinya sebagai wartawan,”ungkapnya

“kami melihat dari proses mulainya peyelidikan penyidikan hingga pelimpahan ini terkesan dipaksakan, ini merupakan tugas profesionalitas wartawan serta kode etik,  jika budaya itu selalu diterapkan oleh pihak penegak hukum maka kedepannya masyarakat tidak berani lagi memberi informasi  apapun kepada wartawan, karena akan dipidana” sambung mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu.

Semoga, kata Abdul Mutallib Ibr, dalam hal ini penegak hukum dapat memberikan putusan yang adil dan bijaksana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya  diketahui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara Lhokseumawe, Sayuti Achmad telah melaporkan 4 wartawan, salah satunya Mulyadi Tompul  atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Utara dengan nomor LP / 23 /II / 2022/ Polres Aceh Utara / Polda Aceh, pada tanggal 24 Februari 2022.

Pada hari ini, Rabu, (23/11/2022), Mulyadi Tompul telah menjalani  sidang perdana dengan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Lhoksukon.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5