kontras.net — Nagan Raya – Permasalahan masyarakat dengan PT ASN kebun Ujong lami tak kunjung selesai. Ahmad darmawansyaf Warga dari salah satu kelurahan Gampong Ujong Lami Kabupaten Nagan raya, terus
memperjuangkan menuntut hak tanahnya yang dikabarkan telah dikuasai oleh perusahaan sawit PT ASN Ujong lami selama 22 tahun.
Ahmad darmawansyaf, mengaku selama 22 tahun hanya mendapat janji palsu dari perusahaan Sawit PT ASN Ujong Lami Merasa tak tahan lagi, pada Jum’at (20/01/2023). bersama tim GMBI menggeruduk Kantor perkebunan kelapa sawit tersebut untuk menyampaikan beberapa tuntutan bahkan memaksa perusahaan menghentikan aktivitas di lokasi lahan miliknya yang selama ini dikuasai PT.
“Keputusan penghentian operasi ini diambil berdasarkan kesepakatan pertemuan antara pihak PT ASN Ujong lami dengan perwakilan warga, dalam pertemuan tadi pihak perusahaan berjanji tidak akan melakukan aktivitas seperti penen dan lainnya, selama permasalahan ini belum selesai,” ucap Ketua GMBI Nagan Raya yang akrap disapa Dedek itu.
Dedek mengatakan, dilihat berdasarkan peta perusahaan, pihaknnya mengklaim bahwa PT ASN telah menggarap lahan di luar HGU, dengan total sekitar 200 hektare lebih salah satu punya pak Ahmad darmawansyaf.
“Warga merasa kecewa dengan perusahaan karena tidak memenuhi hak dan kewajiban, tapi menggunakan lahan dan menjalankan usaha di wilayah desa mereka tanpa ada kontribusi untuk masyarakat,” sambungnya.
Menurut Dedek, PT ASN sudah tidak punya kewenangan lagi terhadap lahan tersebut. Karena itu, tuntutan warga desa Ujong lami darmawaNsyaf kepada PT ASN dianggap salah sasaran. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk melakukan pendokumentasian kasus dan pengumpulan data terkait perizinan perusahaaan serta fakta-fakta lapangan.
“Kami siap membantu dan mendukung masyarakat di desa tersebut mempertahankan hak tanah mereka. Namun sejauh ini belum ada surat permintaan dari masyarakat kepada Dedek untuk pendampingan dalam persoalan ini,”ungkapnya.