Kontras.net – Aceh Utara | Laporan LSM Gerakan Aceh Membangun (GRAM) atas dugaan kecurangan yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat dukungan dari Panwaslih Aceh Utara.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani, S.H, M.H, mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian dan analisa atas dugaan kecurangan yang dituding terhadap KIP Aceh Utara.
“Kita lagi analisa atas dugaan kecurangan tersebut, jika terpenuhi syarat dan formil baru kemudian kami rekomendasikan ke DKPP. Sesuai dengan tata cara penanganan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Safwani melalui pesan WhatsApp memberi apresiasi kepada LSM GRAM karena telah berani melaporkan dugaan kecurangan di KIP Aceh Utara.
“Bagus, artinya peran atau partisipasi masyarakat juga berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, tentunya dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.” Katanya Senada mengirimkan emoticon jempol dua melalui aplikasi WhatsApp, dikutip pada Sabtu, (7/1/2023).
“kami masih dalam mekanisme Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Perlu kami tegaskan bahwa penelusuran masih tetap dilakukan,” sambungnya.
Diketahui, LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM) resmi melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, Rabu, 4 Januari 2023.
Ketua LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar, mengatakan, pihaknya sudah melaporkan berkenaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KIP Aceh Utara tentang rekrutmen badan adhoc PPK ke DKPP. Pengaduan itu didaftarkan melalui website dkpp.go.id pada Rabu 4 Januari 2023 kemarin.