/

Sarang Walet Ilegal di Lhokseumawe Akan Ditertibkan

Kontras.net, Lhokseumawe | Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP., M.S.M., mengatakan  akan menertibkan usaha burung walet yang menggunakan ruko di Kecamatan Banda Sakti. Sebab, sarang walet diduga menjadi penyebab virus campak Jerman, selain mengganggu keindahan dan banyak yang melanggar perizinan.

“Insyallah akan segera di tertibkan. Dalam rangka mensukseskan banda sakti bersih dan tertib perizinan,” ucap Heri Maulana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (29/4/2022).

Informasi yang didapankan mataaceh.com, penggunaan ruko untuk sarang walet sudah berlangsung lama. Sejumlah ruko di pusat perdagangan Kota Lhokseumawe, sudah berubah menjadi sarang walet. Padahal, berdasarkan izin, ruko-ruko tersebut adalah tempat usaha dan rumah tinggal. 

Sebelumnya, persoalan sarang walet ilegal itu dapat sorotan salah satu Aktivis Kota Lhokseumawe Muhammad Adam yang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe melakukan penertiban bangunan usaha walet tidak berizin tersebut.

Dalam narasinya adam menyebutkan, sejumlah pengusahan ini sudah bertindak sesuka hatinya tanpa memikirkan hajat hidup warga sekitar. Hampir saban hari, sarang walet menimbulkan suara berisik, khususnya di waktu malam.

Baca Juga :  BKAD Langkahan Kuras Dana Desa Rp 690 Juta Untuk Bimtek Ke Medan, Peserta Merasa Ditipu

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Sarang Walet Ilegal di Lhokseumawe Akan Ditertibkan

Kontras.net, Lhokseumawe | Camat Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Heri Maulana, S.IP., M.S.M., mengatakan  akan menertibkan usaha burung walet yang menggunakan ruko di Kecamatan Banda Sakti. Sebab, sarang walet diduga menjadi penyebab virus campak Jerman, selain mengganggu keindahan dan banyak yang melanggar perizinan.

“Insyallah akan segera di tertibkan. Dalam rangka mensukseskan banda sakti bersih dan tertib perizinan,” ucap Heri Maulana saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (29/4/2022).

Informasi yang didapankan mataaceh.com, penggunaan ruko untuk sarang walet sudah berlangsung lama. Sejumlah ruko di pusat perdagangan Kota Lhokseumawe, sudah berubah menjadi sarang walet. Padahal, berdasarkan izin, ruko-ruko tersebut adalah tempat usaha dan rumah tinggal. 

Sebelumnya, persoalan sarang walet ilegal itu dapat sorotan salah satu Aktivis Kota Lhokseumawe Muhammad Adam yang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lhokseumawe melakukan penertiban bangunan usaha walet tidak berizin tersebut.

Dalam narasinya adam menyebutkan, sejumlah pengusahan ini sudah bertindak sesuka hatinya tanpa memikirkan hajat hidup warga sekitar. Hampir saban hari, sarang walet menimbulkan suara berisik, khususnya di waktu malam.

Baca Juga :  Sekda Aceh Utara Serahkan Bantuan untuk 13 Kecamatan Terdampak Banjir

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5