/

Sikap DPRK Lhokseumawe Soal Rencana Pengosongan Lahan Pertamina di Blang Naleung Mameh

LHOKSEUMAWE- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe  telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, PT Pertamina (Persero) dan perusahaan Humpuss Aromatik di gedung DPRK terkait dengan rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan saat ini ditempati oleh warga di Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu.

Rapat dipimpin Ketua DPRK  Faisal, didampingi Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri, Sekretaris Komisi A Sayed Fakhri, anggota Komisi A Syahrul dan Nurhayati Aziz.

Pihak Pemko Lhokseumawe hadir Sekda T. Adnan, Asisten I Maxalmina, Staf Ahli Wali Kota Bukhari, dan Camat Muara Satu Taruna Putra Satya, Serta perwakilan PT Pertamina dan PT Humpuss Aromatik.

Hasil Rapat Dengar Pendapat  Komisi A DPRK Lhokseumawe, Ketua DPRK berharap PT Pertamina selaku pemilik lahan dapat menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh. Penundaan ini diusulkan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses relokasi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

Sebelumnya, Direktur PT Humpuss Aromatik, Munarmi, melalui surat tertanggal 18 Desember 2024, telah mengirimkan pemberitahuan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh mengenai rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik.

Dalam suratnya,Munarmi, menyampaikan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh agar meneruskan pemberitahuan/imbauan kepada warga Dusun Rancong Baro atau pihak mana pun yang telah mendirikan bangunan rumah, gubuk, membuka lahan berkebun, serta tambak ikan di area tersebut. Surat tersebut meminta warga untuk segera mengosongkan lahan seluas 294.027 m² yang merupakan milik PT Pertamina dan disewa oleh PT Humpuss Aromatik

Baca Juga :  Nyindir, GEMA Galang Koin Untuk Dana Perjalanan Dinas Pj Wali Kota Lhokseumawe

Dengan adanya permintaan penundaan ini, DPRK juga  berharap PT Pertamina dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk menuntaskan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak. (Adv)

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Sikap DPRK Lhokseumawe Soal Rencana Pengosongan Lahan Pertamina di Blang Naleung Mameh

LHOKSEUMAWE- Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe  telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe, PT Pertamina (Persero) dan perusahaan Humpuss Aromatik di gedung DPRK terkait dengan rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik dan saat ini ditempati oleh warga di Dusun Rancong Baro, Gampong Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, pada Selasa 21 Januari 2025 lalu.

Rapat dipimpin Ketua DPRK  Faisal, didampingi Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Komisi A Farhan Zuhri, Sekretaris Komisi A Sayed Fakhri, anggota Komisi A Syahrul dan Nurhayati Aziz.

Pihak Pemko Lhokseumawe hadir Sekda T. Adnan, Asisten I Maxalmina, Staf Ahli Wali Kota Bukhari, dan Camat Muara Satu Taruna Putra Satya, Serta perwakilan PT Pertamina dan PT Humpuss Aromatik.

Hasil Rapat Dengar Pendapat  Komisi A DPRK Lhokseumawe, Ketua DPRK berharap PT Pertamina selaku pemilik lahan dapat menunda rencana pengosongan lahan di Dusun Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh. Penundaan ini diusulkan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan proses relokasi warga yang telah lama menempati lahan tersebut.

Sebelumnya, Direktur PT Humpuss Aromatik, Munarmi, melalui surat tertanggal 18 Desember 2024, telah mengirimkan pemberitahuan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh mengenai rencana pengosongan lahan milik PT Pertamina yang disewa oleh PT Humpuss Aromatik.

Dalam suratnya,Munarmi, menyampaikan kepada Keuchik Gampong Blang Naleung Mameh agar meneruskan pemberitahuan/imbauan kepada warga Dusun Rancong Baro atau pihak mana pun yang telah mendirikan bangunan rumah, gubuk, membuka lahan berkebun, serta tambak ikan di area tersebut. Surat tersebut meminta warga untuk segera mengosongkan lahan seluas 294.027 m² yang merupakan milik PT Pertamina dan disewa oleh PT Humpuss Aromatik

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Sahkan Sayuti dan Husaini Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe

Dengan adanya permintaan penundaan ini, DPRK juga  berharap PT Pertamina dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk menuntaskan tanggung jawabnya terhadap warga terdampak. (Adv)

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5