Banda Aceh – Kontras.net | Kejaksaan Tinggi Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada hari selasa.
Selain Suhendri, empat tersangka lainnya yang ditahan oleh Kejati Aceh ialah Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Suhendri cs ditahan setelah penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Aceh,
Informasi didapat melalui siaran via WhatsApp kepada pewarta pada hari Selasa (15/10/2024) dini hari.
“Setelah dilakukan penerimaan dan penelitian terhadap para tersangka berikut dengan benda sitaan/barang buktinya oleh Jaksa Penuntut Umum, terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan dalam jangka waktu 20 hari ke depan terhitung 15 Oktober 2024 sampai 3 November 2024 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Ali Rasab.
Sementara itu Ali Rasab menjelaskan alasan para tersangka ditahan dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara itu. “Dan adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, merusak atau mehilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” katanya.
Selain itu, kata Ali Rasab, pasal yang disangkakan kepada para tersangka diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Yakni, primer: Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Ali Rasab, penyidik Kejati Aceh telah memperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada BRA Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).
Para tersangka, kata Ali Rasab, diduga melanggar, primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.