/

Satpol PP Lhokseumawe Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Lhoksemawe, Kontras.net – Lima pelanggar Syariat Islam yang terbukti bersalah di Lhokseumawe dieksekusi hukuman cambuk berlangsung di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak Satpol PP WH Kota Lhokseumawe, di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu. Jumat (30/8/2024)

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dikawal ketat oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) serta pihak kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali, sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Kelima terdakwa tersebut dihukum terkait jarimah maisir yakni judi online.

“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,”kata Heri

Heri melanjutkan para terpidana diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

“Setelah menjalani hukuman cambuk terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,”ujar Heri

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Satpol PP Lhokseumawe Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Lhoksemawe, Kontras.net – Lima pelanggar Syariat Islam yang terbukti bersalah di Lhokseumawe dieksekusi hukuman cambuk berlangsung di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak Satpol PP WH Kota Lhokseumawe, di kawasan Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu. Jumat (30/8/2024)

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dikawal ketat oleh puluhan anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) serta pihak kepolisian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah ( Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan kelima terdakwa itu yakni, M, MH, ZU, dan BA dicambuk sebanyak lima kali, sedangkan MR dicambuk sebanyak enam kali. Kelima terdakwa tersebut dihukum terkait jarimah maisir yakni judi online.

“Hukuman cambuk ini bukan untuk menghukum, tetapi menjadi pelajaran agar yang melakukan tidak mengulanginya lagi. Serta menjadi contoh bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam,”kata Heri

Heri melanjutkan para terpidana diputuskan bersalah oleh Mahkamah Syariah karena melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat

“Setelah menjalani hukuman cambuk terdakwa dinyatakan bebas dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,”ujar Heri

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5