/

Penerimaan Pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe Tembus 30.238 unit kendaraan

Lhokseumawe, Kontras.net – Sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 18 Desember 2023 sd Januari hingga 31 Juli 2024.


Hal itu disampaikan kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM, Rabu, (7/8/2023).
“Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan peraturan gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ujar Chaidir.


Lebih lanjut chaidir menyampaikan bahwasanya pemanfaatan program pemutihan ini di samsat lhokseumawe bisa di dapatkan di loket layanan kantor samsat, layanan samsat pasar, layanan samsat warung kopi di lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.


Sampai dengan juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di samsat lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 24.734.068.884,- Ia merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp. 18.040.965.000,- dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 3.838.460.184.-
Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp. 2.431.307.800,- dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari januari hingga Juli 2024.


Dalam kesempatan tersebut Chaidir juga menyampaikan bahwasanya kendaraan yang STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Penerimaan Pembayaran PKB di Samsat Lhokseumawe Tembus 30.238 unit kendaraan

Lhokseumawe, Kontras.net – Sebanyak 8.342 kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di Kota Lhokseumawe telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dari 18 Desember 2023 sd Januari hingga 31 Juli 2024.


Hal itu disampaikan kepala UPTD BPKA Wilayah V Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.MM, Rabu, (7/8/2023).
“Program pemutihan pajak kendaraan ini sesuai dengan peraturan gubernur Aceh no.40 tahun 2023 tentang pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor, dengan adanya program pemutihan ini masyarakat yang membayar pajak kendaraan sangat terbantu,” ujar Chaidir.


Lebih lanjut chaidir menyampaikan bahwasanya pemanfaatan program pemutihan ini di samsat lhokseumawe bisa di dapatkan di loket layanan kantor samsat, layanan samsat pasar, layanan samsat warung kopi di lhokseumawe dan dengan sistem pembayaran online via aplikasi SiGNAL, POS Pay, Action Bank Aceh Syariah.


Sampai dengan juli 2024 penerimaan pembayaran PKB di samsat lhokseumawe sejumlah 30.238 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 24.734.068.884,- Ia merincikan, dari jumlah tersebut, yang membayar pajak di Kantor Samsat Kota Lhokseumawe sebanyak 22.414 unit dengan penerimaan Rp. 18.040.965.000,- dan pada Samsat Jempol yang setiap harinya di warung kopi mencapai 4.287 unit kendaraan dengan penerimaan Rp. 3.838.460.184.-
Chaidir menyebutkan, pada Samsat Keliling yang berada di pasar-pasar Lhokseumawe, dengan penerimaan PKB Rp. 2.431.307.800,- dengan 3.537 unit kendaraan yang telah memanfaatkan pembayaran pajak dari januari hingga Juli 2024.


Dalam kesempatan tersebut Chaidir juga menyampaikan bahwasanya kendaraan yang STNK yang mati pajak selama 2 tahun setelah jatuh tempo maka kendaraan akan dianggap bodong. Wacana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74.


Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5