Nasional, Kontras.net, | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM bekerjasama dengan Bappenas, dan beberapa lembaga mitra pembangunan, seperti TAF, AIPJ2, UNODC, dan ICJR kembali melanjutkan kegiatan Training Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP sebagai Proyeksi Penerapan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada KUHP 2023 di Bogor selama 25 s.d 26.
Setelah sebelumnya telah terlaksana di Denpasar, Bali pada tanggal 13-14 Juni 2024 dan di Yogyakarta tanggal 20-21 Juni 2024 sebagai tindaklanjut dari kegiatan Peluncuran Pelaksanaan Piloting Pidana Bersyarat yang telah diluncurkan oleh Menko Polhukam tanggal 5 Juni 2024.
Adapun latar belakang pemilihan wilayah piloting di Jakarta dikarenakan fasilitas para stakeholders yang sudah lebih memadai dan jenis perkara pidana yang sangat beragam.
“Pelaksanaan kegiatan piloting dilatarbelakangi oleh strategi reformasi hukum pidana serta sebagai bentuk persiapan penerapan pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berorientasi pada pendekatan Keadilan Restoratif yaitu, upaya pemulihan korban, memperbaiki hubungan sosial dan kemasyarakatan,” ungkap Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ketika membuka kegiatan tersebut.
Info ini diterima melalui SIARAN PERS NO. 156/SP/HM.01.02/POLHUKAM/6/2024.
Pola koordinasi, tugas, dan fungsi antara kementerian/lembaga yang bertanggung jawab selaku stakeholders menjadi faktor utama dalam optimalisasi implementasi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 yang akan berlaku di Januari 2026 mendatang.
Dalam kegiatan ini juga diadakan diskusi panel antar Unsur Kementerian/Lembaga tingkat Pusat yakni Yang Mulia Jupriyadi selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, dan Pujo Harinto selaku Direktur Bimkemas dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Kemenkumham.
Kegiatan piloting juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga pusat lainnya yakni Yang Mulia Raden Heru Wibowo Sukaten selaku Hakim Yudisial pada Mahkamah Agung RI, Dr. Desy Meutia Firdaus selaku Asdep Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Dr. Lia Pratiwi selaku Kabid Penyelesaian Kasus Hukum Kedeputian Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Dr. Erni Mustikasari selaku Kabag Administrasi pada Setdep Bidkoor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Emir Ardiansyah selaku Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Staf Bappenas, dan unit instansi daerah yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Balai Pemasyarakatan, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi pada wilayah Provinsi Jakarta dan Banten.
Selanjutnya dalam kegiatan training piloting ini dilaksanakan kelompok forum diskusi masing-masing instansi daerah yang hadir yakni unit Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Bapas pada wilayah Provinsi Jakarta dan Banten.
Setelah diskusi per kelompok selesai, selanjutnya dilakukan pembentukan kelompok gabungan lintas instansi, dengan melakukan diskusi dan tanya jawab dan pembahasan bersama untuk menyelesaikan kasus posisi yang telah disusun oleh Koalisi Masyarakat Sipil dalam hal ini ICJR, yang dimaksudkan untuk meningkatan sinergitas dan kolaborasi para stakeholders dalam optimalisasi penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14a-f KUHP guna mencapai persamaan persepsi antar institusi pemerintah peserta piloting dengan menggunakan modul panduan piloting yang telah diluncurkan sebelumnya.