KONTRAS.NET | Dengan berakhirnya masa kampanye pada pada tanggal 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang dari tanggal 11 s.d 13 Februari 2024.
Panwaslih bersama Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Seperti amatan pewarta di lapangan terlihat Satpol PP dan petugas lainnya, Kota Lhokseumawe mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Desa Keude Aceh, kecamatan Banda Sakti, pada hari Senin, (12/24) pagi.
Kegiatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
APK yang terpasang dalam wilayah Kota Lhokseumawe, segera di copot sebelum dimulainya hari Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari.
Diketahui Semua Apk Segera di sapu bersih yang sudah dilaksanakan dari hari Minggu 11 Februari s.d Selasa 13 Februari 2024. APK yang diturunkan Panwaslih Kota Lhokseumawe merupakan Alat Peraga Kampanye dari calon anggota legislatif mulai dari DPR RI, DPD, DPRA, DPRK, Juga Presiden. Demikian.
0