Kontras.Net | Komisi Pemilihan Umum pusat merilis sejumlah dana Kampanyenya partai politik hal ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum.
Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan.
kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dans kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Setelah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik.
Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Pusat
Selanjutnya, Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka, sebagai berikut:
Demikian disampaikan rilis Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat.
Sebagai Informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.