Banda Aceh, Kontras.net | Senin (16/10) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Dalam surat tersebut ditulis:
Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji.
Dalam regulasi tersebut Tito memberikan waktu pengucapan sumpah paling lama 60 hari sejak keputusan itu diterima. Keputusan itu disebut berlaku pada tanggal pengucapan sumpah.
Pihak Kemendagri disebut mengirim surat dalam bentuk fisik pada Rabu (18/10) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh.
Pelantikan Zulfadli sebagai Ketua DPRA dijadwalkan pada Kamis (19/10) dalam rangkaian rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA.
Sebelumnya, anggota DPR Aceh menyetujui pergantian ketua dari Saiful Bahri ke Zulfadli. Persetujuan itu diketuk sehari setelah Partai Aceh (PA) mengajukan surat pergantian pimpinan legislatif tingkat provinsi.
Rapat paripurna pergantian ketua DPRA dipimpin wakil ketua DPR Aceh Safaruddin serta dihadiri anggota, Selasa (26/9/2023) malam. Rapat digelar di gedung paripurna DPR Aceh di Banda Aceh. Demikian.