Kontras.net, Lhokseumawe | LHOKSEUMAWE – Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Akmal yang membidangi bidang keuangan menyesalkan sikap Pemko Lhokseumawe sejauh ini belum ada titik terang terkait proses pembayaran keuangan pada kegiatan hibah tahun 2023 yang telah dilaksanakan oleh sejumlah rekanan.
Seharusnya Pemko Lhokseumawe sudah harus membayarkan kegiatan hibah tersebut. Apalagi telah lama selesai dikerjakan oleh rekanan, namun sampai sekarang Pemko Lhokseumawe melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing masing terlihat belum ada respon apapun terkait pembayaran kegiatan hibah yang telah selesai dilaksanakan.
“Ini bentuk kedhaliman yang diperankan oleh stakeholder di Pemko Lhokseumawe, yang telah mesengsarakan keuangan sejumlah rekanan”, demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Akmal, kepada awak media di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (16/23).
Sambung Akmal, bila merujuk pada kontrak yang telah ditandatangani oleh beberapa OPD di Pemko Lhokseumawe dengan pihak rekanan, saat ini sudah jadwalnya untuk dilakukan pembayaran. Namun belum. ada aksi apapun dari OPD tersebut, dengan alasan begana dan begini, kami tunggu intruksi orang nomor satu, lapor mereka (red- rekanan) kepada kami selalu wakil rakyat.
Apabila berlarut larutnya masalah ini yang dinilai tidak ada sikap baik dari Pemko Lhokseumawe, maka kami akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk melakukan mediasi dan langkah-langkah tindakan nyata.
Dengan harapan persoalan ini bisa dituntaskan sesegera mungkin, untuk menyelesaikan hak-hak rekanan yang telah melakukan pekerjaannya, sehingga tidak terkesan di dhalimi oleh pihak Pemko Lhokseumawe, tegas Akmal dari Fraksi Gerindra.
“Benar ! kami dari Parlemen sudah sepakat akan melaporkan masalah ini kepada Pj Gubernur Aceh, kasian nasib rekanan yang dibola bola dengan administrasi tambahan oleh Pemko Lhokseumawe,” sebut Akmal.
Kita sangat prihatin melihat rekanan, ketika pekerjaan nya selesai dilakukan, baru timbul wajib adanya administrasi tambahan. Kalau memang itu harus ada, kenapa mereka tidak transparan mengatakan sebelum kontrak di buat dan pekerjaan dilaksanakan.
Aneh kan, mereka meminta dokumen administrasi diluar perjanjian kontrak yang telah dilakukan antara OPD dengan rekanan. “ini bentuk kedhaliman yang telah diperankan oleh Pemko Lhokseumawe kepada rekanan,” terang Akmal.
Sementara saat penandatanganan kedua belah pihak, pihak OPD sama sekali tidak membicarakan terkait dukumen diluar kontrak, kenapa setelah rekanan menyelesaikan pekerjaannya baru pihak Pemko menentukan harus melengkapi dokumen tambahan yang diluar kontrak untuk dapat dilakukan pembayaran, gila kan.
Mestinya, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan RAB, maka tidak ada alasan Pemko Lhokseumawe tidak membayarkan. Publik dapat menilai Pemko Lhokseumawe dibawah kepemimpinan Pj Walikota Imran nyata nyata telah mematikan keuangan sejumlah rekanan dan berdampak kepada masyarakat luas di Kota Lhokseumawe, terang Akmal.
Bentuk tanggung jawab pemerintah kota Lhokseumawe dalam memberikan keadilan sama sekali tidak ada. Sambungnya, “Harusnya mereka proaktif dalam menyelesaikan kewajibannya kepada rekanan berdasarkan kontrak yang telah disepakati,” Demikian Akmal.
Diketahui, sejumlah kegiatan hibah yang kegiatannya di OPD DSI, OPD PUPR Kota Lhokseumawe telah dilaksanakan oleh rekanan, sesuai kontrak masing masing. Namun saat mau dilakukan pembuatan SPM oleh OPD diatas ternyata ada intruksi dari stakeholder Pemko Lhokseumawe untuk ditunda dulu, sampai adanya administrasi tambahan dilengkapi oleh rekanan.
Sementara itu, Kabag Prokopim Pemko Lhokseumawe Darius ketika dikonfirmasi media ini belum berhasil, nomor telepon yang di hubungi sedang tidak aktif alias berada diluar jangkauan.
0