Aceh Tamiang, Kontras.net | Sekretaris Garang (Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang) Khairul Fadli berdasarkan laporan warga tentang adanya Dugaan pungli tersebut merasa sangat kecewa sehingga pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak yang berwenang.
Adanya Dugaan pungli yang dilakukan mantan Kadis Pertanian Aceh Tamiang terhadap koperasi yang ikut dalam program PSR membawa nama APH ini jelas sangat memalukan.
Diduga ketika mantan Kadis masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatasnamakan APH untuk meminta sejumlah setoran dari koperasi yang terlibat Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) tahun 2022 .
Informasi ini disampaikan melalui siaran Pers via WhatsApp kepada Kontras.net Minggu, (08/23) Siang.
“Kami telah mengumpulkan beberapa data percakapan via WhatsApp Antara mantan Kadis dan pihak koperasi tentang setoran ke pada APH. sungguh sangat disayangkan hal ini membawa nama APH (Aparat Penegak Hukum ) yang notabane sebagai instansi perlindungan hukum malah ikut terlibat pungli, ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan petani kususnya di Aceh Tamiang “ujar Khairul.
PSR merupakan program untuk membantu Perkebunan rakyat memperbaharui perkebunan kelapa sawit mereka dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).
Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit. Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Khairul yang didampingi Fauzan Selaku wakil koordinator Garang telah coba melakukan koordinasi ke Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang namun tidak menemukan hasil pasti terkait hal ini, maka pihaknya akan mencoba jalur Aksi demonstrasi. Pungkas nya.
Harapannya pihak Lembaga Pemerintah atau ASN jangan ada yang bermain – main dengan anggaran yang seharusnya terealisasi penuh untuk kepentingan masyarakat. Tegas Khairul.
“Kita akan melaporkan hal ini ke Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Mabes Polri, Kajagung RI dan KPK RI agar ini diusut tuntas tentang dugaan pungli yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. karena tidak menutup kemungkinan permasalahan pungli dari Progam PSR di sejumlah Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapatkan kuota tersebut juga terjadi. Demikian Khairul.