Kontras.net – Dalam berapa pekan beredar berita di sosial media terkait kasus dugaan korupsi pajak lampu jalan Lhokseumawe dan Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak lampu penerangan jalan di Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2022, Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 3,4 miliar.
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama di berbagai media, pada Kamis (24/8/2023), ada 32 saksi yang sudah di periksa, Mereka terdiri dari pejabat utama seperti Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Sekda Lhokseumawe T Adnan, dan sejumlah pejabat serta staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lhokseumawe, Selain itu pejabat dari pihak swasta seperti PT PLN (Persero) juga ikut diperiksa.
Ketua Umum IPNU Lhokseumawe, T.M Fauzan merespon terkait kasus ini, korupsi adalah suatu perbuatan tindak pidana yang merugikan negara dan rakyat serta melanggar ajaran agama, oleh karena itu, kami sangat berterimakasih dan memberikan dukungan penuh terhadap bapak lalu syaifuddin sebagai kajari lhokseumawe dan para jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Lagi dan lagi bapak Lalu menujukkan keberpihakan dan kepeduliannya terhadap kota lhokseumawe agar bersih dari tindakan-tindakan oknum yang rakus,” ungkapnya.
Menurut Fauzan, masih banyak cara untuk menambah kekayaan selain korupsi, oleh karena itu penting bagi pemko Lhokseumawe dan lembaga pendidikan yang ada di kota lhokseumawe untuk mensosialisasikan pendidikan Anti Korupsi agar menjadi hal yang paling fundamental dalam mengambil kebijakan di setiap orang, terlebihnya pejabat kita.
“Saya berharap agar kasus ini segera terungkap secara transparan agar bisa jadi pelajaran juga terhadap oknum-oknum yang masih mempunyai hasrat untuk korupsi kedepan nya, Mari sama-sama kita membangun kota lhokseumawe yang bersih dari korupsi,”ujarnya.