slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Keluarga Kecewa Terduga Pelaku Penganiayaan Dibebaskan, Kapolres Tapsel Beri Penjelasan | Kontras.net

/

Keluarga Kecewa Terduga Pelaku Penganiayaan Dibebaskan, Kapolres Tapsel Beri Penjelasan


Tapsel – Keluarga korban penganiayaan Rudi Adijan Harahap merasa kecewa dengan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bangkit Siregar yang merupakan salah satu calon Kepala Desa Paran Padang Kecamatan Simangambat.

Kekecewaan keluarga itu disebabkan karena pihak Polres Taspen telah membebaskan tersangka yang telah dilaporkan oleh Rudi pada tanggal 11 Agustus dengan nomor laporan no: LP/B/309 VIII/2023/SPKT/Polres Tapsel.

“Pihak korban sangat kecewa dengan tidak ditahannya tersangka pihak kuasa hukum mendesak jika memang pihak kepolisian tidak menahan tersangka agar segera melimpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan,” ungkap Fitrah Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dari Rudi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapsel Imam Zamroni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 September 2023, mengatakan bahwa tim dari penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka guna melengkapi berkas perkara.

“Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka tersebut, kami persilahkan kembali pulang dikarenakan kami mengetahui, kalau terduga tersangka adalah sebagai peserta Pemilu yakni Pilkades, dengan itu penyidik melakukan langkah untuk menunda proses sidik tersebut sampai dengan selesainya proses pemungutan suara yakni tgl 4 Okyober 2023.,” ujarnya.

Imam Zamroni menyebutkan sikap tersebut diambil pihaknya sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan proses pemilu yang damai dan Polri Netral dalam melakukan pengawalan Pemilu.

“Dan saat ini berkas Perkara tetap kami lengkapi atau tidak kami hentikan, hanya saja upaya paksa dalam hal ini Penahanan tidak kami lakukan karen saat ini terduga tersangka sedang menjalani tahapan sebagai peserta Pemilu yakni Pilkades,”tuturnya.

Sumber :Mataaceh.com

Baca Juga :  Sekda Lhokseumawe Kembalikan Uang Ke Jaksa, Diduga Terkait kasus korupsi RS Arun

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Keluarga Kecewa Terduga Pelaku Penganiayaan Dibebaskan, Kapolres Tapsel Beri Penjelasan


Tapsel – Keluarga korban penganiayaan Rudi Adijan Harahap merasa kecewa dengan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bangkit Siregar yang merupakan salah satu calon Kepala Desa Paran Padang Kecamatan Simangambat.

Kekecewaan keluarga itu disebabkan karena pihak Polres Taspen telah membebaskan tersangka yang telah dilaporkan oleh Rudi pada tanggal 11 Agustus dengan nomor laporan no: LP/B/309 VIII/2023/SPKT/Polres Tapsel.

“Pihak korban sangat kecewa dengan tidak ditahannya tersangka pihak kuasa hukum mendesak jika memang pihak kepolisian tidak menahan tersangka agar segera melimpahkan perkara ini ke pihak kejaksaan,” ungkap Fitrah Hasibuan SH selaku Kuasa Hukum dari Rudi.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tapsel Imam Zamroni saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 2 September 2023, mengatakan bahwa tim dari penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka guna melengkapi berkas perkara.

“Setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka tersebut, kami persilahkan kembali pulang dikarenakan kami mengetahui, kalau terduga tersangka adalah sebagai peserta Pemilu yakni Pilkades, dengan itu penyidik melakukan langkah untuk menunda proses sidik tersebut sampai dengan selesainya proses pemungutan suara yakni tgl 4 Okyober 2023.,” ujarnya.

Imam Zamroni menyebutkan sikap tersebut diambil pihaknya sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan proses pemilu yang damai dan Polri Netral dalam melakukan pengawalan Pemilu.

“Dan saat ini berkas Perkara tetap kami lengkapi atau tidak kami hentikan, hanya saja upaya paksa dalam hal ini Penahanan tidak kami lakukan karen saat ini terduga tersangka sedang menjalani tahapan sebagai peserta Pemilu yakni Pilkades,”tuturnya.

Sumber :Mataaceh.com

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Bireuen Periksa Direktur Operasional BPRS Kota Juang

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR