Kontras.net |Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Anwar Husen SPdI MAP, mendesak Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Alhudri mencabut laporan polisi terhadap Dua guru honorer kembar Asal Pidie Jaya. Anwar mendorong diselesaikan jalur damai dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Saya sudah minta kepada Kadis Pendidikan Aceh bapak Alhudri untuk mencabut laporan terhadap guru Kembar yang membuat Vidio minta keadilan tersebut,” ujar Tgk Anwar dalam keterangannya, Senin (7/11).
Menurutnya lebih bijak jika Alhudri sebagai orang di lingkar kekuasaan untuk mencabut laporan. Meski dialihkan masalah personal antara dua guru honorer dan kepsek, tidak dapat dihindarkan persepsi publik bahwa kasus ini merupakan kasus penguasa melawan rakyat.
“Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya. Karena itu saya mengusulkan pencabutan laporan oleh pelapor, ” sarannya.
Sebelumnya, Khairani dan Khairina, dua orang guru honorer kembar di Sekolah Menegah Atas (SMA) 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya ‘dipolisikan’ oleh Kepala Sekolah dengan dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya, dikabarkan sudah memenuhi panggilan dari Kepolisian Resort (Polres) Pidie Jaya perihal permintaan keterangan guna penyelidikan terhadap laporan sdri NILAWATI Binti ZULKARNAINI terkait adanya dugaan tindakan pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial.