Aceh Utara | Hasil monitoring progres pelaksanaan aksi pencegahan korupsi melalui Aplikasi Monitoring Center for Frevention (MCP) KPK pada pemerintah Kabupaten Aceh Utara terhadap 8 area intervensi sampai dengan semester I tahun 2022 dengan bobot capaian 58 % untuk wilayah Provinsi Aceh.
Hasil tersebut merupakan kerja keras dari seluruh penanggungjawab area Intervensi pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Diharapkan pencapaian tersebut terus ditingkatkan sehingga capaian MCP pada pemerintah kabupaten aceh utara dapat dipertahankan pada posisi capaian peringkat 1 sampa dengan akhir penilaian oleh KPK.
Upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Aceh Utara salah satunya dilakukan melalui program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/ Lembaga yang terkait lainnya.
Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi resiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, pada area intervensi sebagai berikut :
Perencanaan dan Penganggaran APBD
Pengadaan Barang dan Jasa
Perizinan
APIP
Manajemen ASN
Optimalisasi Pajak Daerah
Pengelolaan BMD
Tata Kelola Keuangan Desa (**)