Lhoksukon, Kontras.net| Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara – Provinsi Aceh, menerima tamu kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, dibawah asuhan Dr. Manfarisyah, SH, MH. Rabu, (15/06/2022).
Kunjungan lapangan Mahasiswa Hukum VIB (Perdata), berdasarkan Surat Tugas Nomor 957/UN45.1.5/KS.09.01/2022 yang dikeluarkan oleh Dekan, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H, M.Hum, dan diterima oleh Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani di Kantor Sekretariat BPSK Aceh Utara.
Dalam pelaksanaan tugas lapangan tersebut, BPSK memberikan edukasi di hadapan 23 Orang Mahasiswa/I, ia menjelaskan banyak hal terkait dengan Hukum Perlindungan Konsumen yang menjadi kewenangan BPSK dalam menangani dan melaksanakan penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, dilapangan dalam berbagai dimensi agar terciptanya pasar yang sehat, sehingga mampu menyelamatkan sendi-sendi perekonomian negara, dimana konsumen adalah salah satu pilar pertumbuhan ekonomi bangsa.
“Namun masih banyak masyarakat awam, kita yang masih belum menyadari UU No 8 thn 1999 tentang perlindungan konsumen ini. Upaya sosialisasi terhadap masyarakat masih terus dilakukan jangan sampai masyarakat dirugikan dalam hal ini,” katanya.
Sementara itu, BPSK melihat penting, kunjungan Mahasiswa Hukum VIB (Perdata) dalam rangka menyelesaikan tugas kegiatan berkaitan dengan Mata Kuliah Perlindungan Hukum dan Konsumen, bahwa kampus merupakan kawasan sivitas akademika yang terus menerus bergerak menumbuh kembangkan tradisi berpikir secara kritis dan ilmiah.
Sambungnya. Jika ada komplain dari sebuah produk atau kecurangan yang dilakukan pelaku usaha, sebaiknya langsung dilaporkan beserta bukti untuk dapat ditindak lanjuti.
Informasi ini didapat melalui siaran pers via WhatsApp, Hamdani kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (16/6).
Hamdani berharap perkuliahan lapangan ini dapat meningkatkan kompetensi pembelajaran mata kuliah Hukum Perlindungan Konsumen. sehingga membuka wacana berfikir bagi mahasiswa menambah keilmuan di bidang perlindungan konsumen.
“Kampus sebagai akademisi teoritis keilmuan yang didapat dan Disdagperin merupakan kampus praktis sehingga mahasiswa bisa banyak mendapat ilmu tentang perlindungan konsumen ini,” demikian Hamdani.