Lhokseumawe | Beberapa hari yang lalu masyarakat kota Lhokseumawe di hebohkan dengan kejadian di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Lhokseumawe yaitu dugaan adanya mark up perlengkapan olahraga kontingen Popda Lhokseumawe tahun 2022. Soalnya, perlengkapan olahraga yang dibeli lewat dana Otsus Aceh tahun 2022 itu diluar standar dan tidak layak pakai, dengan dana sekitar Rp 700 juta lebih.
Hal itu dikeluhkan langsung oleh para pelatih cabang olahraga di Lhokseumawe, seperti pelatih Atletik, Bola Basket, Bola Voli, Bola Kaki, Tenis Meja, Tenis Lapangan, Bulutangkis, Sepak Takraw, Taekwondo dan cabang olahraga Pecak Silat.
Kemudian beberapa hari berikutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah mendatangi kantor Disporapar Lhokseumawe untuk melakukan penyelidikan awal.
Menanggapi permasalahan tersebut, Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal Albie Bachrim memberikan pernyataan nya kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
” Permasalahan yang sedang terjadi di Disporapar Lhokseumawe harus di usut tuntas oleh kejari Lhokseumawe, karna dugaan mark up tersebut sangat menyakiti hati masyarakat Lhokseumawe, terutama para pelatih dan atlet yang akan bertanding beberapa waktu yang akan datang di ajang Popda Aceh, seharusnya pemerintah harus mensupport penuh dan menyiapkan dengan maksimal segala keperluan atlet dan pelatih untuk bertanding di ajang popda, karna mereka akan mengharukan nama Lhokseumawe, ini malah sebaliknya, perlengkapan Olahraga tersebut malah diduga mark up, saya selaku warga Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan yang tidak bermoral tersebut dan meminta aparatur penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan mark up tersebut “.
Albie menambahkan ” Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak istilah sanksi secara admnistrasi, meskipun nanti uang dikembalikan atau barang yang kurang atau tidak bagus kualitas nya dibelikan yang baru, maka itu tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi nya, maka kejari bisa tetap memproses nya agar kedepannya menjadi contoh untuk pejabat lain agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepuasan pribadi atau segelintir kelompok nya “.
” Kami warga kota Lhokseumawe berharap kasus ini di usut sampai ke akarnya, ini integritas dan moralitas pejabat penegak hukum di kota Lhokseumawe, apalagi kejari Lhokseumawe sudah turun langsung ke dinas terkait untuk melakukan penyelidikan awal, ini harus tuntas, jika tidak tuntas, maka ada kemungkinan besar kami akan menyurati Kejati dan bahkan sampai ke KPK RI,”,Ujar Albie Bachrim Mahasiswa Hukum Unimal Angkatan Tahun 2020 ini.
1 comment
Hal seperti ga boleh di biarkan begitu saja