slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
HMI Sorot Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAG Lhokseumawe | Kontras.net

/

HMI Sorot Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAG Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja mulai bermunculan di Lhokseumawe. Terkuaknya dugaan pungli itu berawal dari beredanya kwitansi penjanjian antara korban dengan seseorang pria yang diketahui bisa memasukan kerja di perusahaan PT. Perta Arun Gas (PAG).

Dengan itu, kabar dugaan pungli tersebut kini menjadi sorotan serius dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhokseumawe. Pasalnya, menurut Ketua HMI setempat, Surya Distamura, tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut, ialah tindakan pemerasan terhadap masyarakat, Karana praktik yang tidak etis dan ilegal, dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. 

“Dalam hal ini , sangat di sayangkan karena masih adanya pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengganggap dirinya sebagai tokoh masyarakat dan seakan-akan bertanggung jawab penuh memiliki sebagian saham dari pada PT Perta Arun Gas (PAG),  padahal hanya memikirkan keuntungan pribadi dengan bermodalkan dirinya sebagai tokoh masyarakat, kelakuan oknum tokoh seperti inilah yang merugikan putra – putri terbaik Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut, Surya, pemerasan terhadap masyarakat adalah pelanggaran yang melawan hukum dan sudah jelas termaktub didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 482 Ayat (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Huruf (a). memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

“semoga kedepannya setiap ada penerimaan tenaga kerja di perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG) khususnya masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap oknum – oknum yang mengimingi-imingi pekerjaan dengan cara hanya membayar biaya dengan tertentu kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan diri nya sebagai tokoh masyarakat, agar terhindar dari penipuan,” ujar Surya Distamura

Baca Juga :  Horor! Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk Tronton di Lhokseumawe

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

HMI Sorot Dugaan Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT PAG Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga kerja mulai bermunculan di Lhokseumawe. Terkuaknya dugaan pungli itu berawal dari beredanya kwitansi penjanjian antara korban dengan seseorang pria yang diketahui bisa memasukan kerja di perusahaan PT. Perta Arun Gas (PAG).

Dengan itu, kabar dugaan pungli tersebut kini menjadi sorotan serius dari Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Lhokseumawe. Pasalnya, menurut Ketua HMI setempat, Surya Distamura, tindakan yang di lakukan oleh oknum tersebut, ialah tindakan pemerasan terhadap masyarakat, Karana praktik yang tidak etis dan ilegal, dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan, atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. 

“Dalam hal ini , sangat di sayangkan karena masih adanya pungli yang di lakukan oleh oknum-oknum yang mengganggap dirinya sebagai tokoh masyarakat dan seakan-akan bertanggung jawab penuh memiliki sebagian saham dari pada PT Perta Arun Gas (PAG),  padahal hanya memikirkan keuntungan pribadi dengan bermodalkan dirinya sebagai tokoh masyarakat, kelakuan oknum tokoh seperti inilah yang merugikan putra – putri terbaik Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Menurut, Surya, pemerasan terhadap masyarakat adalah pelanggaran yang melawan hukum dan sudah jelas termaktub didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 482 Ayat (l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Huruf (a). memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain.

“semoga kedepannya setiap ada penerimaan tenaga kerja di perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG) khususnya masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap oknum – oknum yang mengimingi-imingi pekerjaan dengan cara hanya membayar biaya dengan tertentu kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan diri nya sebagai tokoh masyarakat, agar terhindar dari penipuan,” ujar Surya Distamura

Baca Juga :  Guru Ngaji di Aceh Utara Lapor Tuha Peut Gampong Punti Bayu ke Polisi

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR