/

Jaksa Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR Lhokseumawe

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 31 paket pekerjaan proyek pengerasan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lhokseumawe senilai Rp 1,1miliar lebih, yang bersumber dari APBK tahun 2022.

Ternyata, temuan BPK tersebut menjadi sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra), Fakhrurazi dalam narasinya meminta kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin agar segera mengeluarkan perintah penyelidikan soal temuan yang didapatkan oleh BPK tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, mengaku pihaknya sudah ada klarifikasi dari pihak Dinas soal adanya temuan BPK terkait kelebihan bayar 31 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lhokseumawe.

“Dalam penegakkan hukum kita lebih baik melakukan pencegahan dari pada penindakan. Karena penindakan adalah ultiremedium dalam pemberian tindakan dalam hukum pidana, sehingga dapat dilihat dari mens rea atau niat jahat dari pelaku, apakah karena kebutuhan atau karena keinginan (Nafsu) maka ini harus dilakukan tindakan kalau korupsinya sangat besar,” ujar Therry.

“Terkait memang temuan tersebut sudah kita klarifikasi dan sudah ada ditindaknlanjuti,” sambungnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Faisal saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Juli 2023, mengatakan terkait kelebihan bayar tersebut , 19 diantaranya sudah melakukan menyetoran, sudah selesai dikembalikan 50 persen dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan yang dapat temuan dari BPK.

“Udah selesai setoran itu,  50 % dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan, dan ini sudah kita surati kembalii untuk tahap kedua dengan sisa 19 perusahaan. 12 perusahaan lain sudah lunas,” jelas Faisal.

Baca Juga :  Dosen Unimal Adakan Penyuluhan Teknik Pemupukan Organik

Kekurangan volume itu terjadi, hingga ada temuan kelebihan bayar oleh BPK, kata Faisal, disebabkan faktor alam karena pekerjaannya di kawasan perkebunan.

“Pekerjaan daerah kawasan perkebunan sering terjadi seperti itu akibat hujan, dan mobolitas kenderaan truk,” katanya.

Faisal juga mengaku sebelum adanya desakan dari Lembaga Bantuan Hukum, dirinya sudah duduk dan menjelaskan kepada Inspektorat dan pihak Kejaksaan Kota Lhokseumawe  soal temuan BPK terkait kelebihan bayar 31 proyek tersebut.

“Udah sama pihak kajari saya sudah duduk dan menyampaikan itu, dan juga pada Inspektorat,” ungkap Faisa.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Jaksa Sudah Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Proyek Kelebihan Bayar di Dinas PUPR Lhokseumawe

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 31 paket pekerjaan proyek pengerasan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lhokseumawe senilai Rp 1,1miliar lebih, yang bersumber dari APBK tahun 2022.

Ternyata, temuan BPK tersebut menjadi sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (Cakra), Fakhrurazi dalam narasinya meminta kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin agar segera mengeluarkan perintah penyelidikan soal temuan yang didapatkan oleh BPK tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, mengaku pihaknya sudah ada klarifikasi dari pihak Dinas soal adanya temuan BPK terkait kelebihan bayar 31 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lhokseumawe.

“Dalam penegakkan hukum kita lebih baik melakukan pencegahan dari pada penindakan. Karena penindakan adalah ultiremedium dalam pemberian tindakan dalam hukum pidana, sehingga dapat dilihat dari mens rea atau niat jahat dari pelaku, apakah karena kebutuhan atau karena keinginan (Nafsu) maka ini harus dilakukan tindakan kalau korupsinya sangat besar,” ujar Therry.

“Terkait memang temuan tersebut sudah kita klarifikasi dan sudah ada ditindaknlanjuti,” sambungnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Faisal saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Juli 2023, mengatakan terkait kelebihan bayar tersebut , 19 diantaranya sudah melakukan menyetoran, sudah selesai dikembalikan 50 persen dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan yang dapat temuan dari BPK.

“Udah selesai setoran itu,  50 % dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan, dan ini sudah kita surati kembalii untuk tahap kedua dengan sisa 19 perusahaan. 12 perusahaan lain sudah lunas,” jelas Faisal.

Baca Juga :  Plafon Ruang Kuliah di IAIN Lhokseumawe Nyaris Roboh Tapi Masih Dipakai Belajar

Kekurangan volume itu terjadi, hingga ada temuan kelebihan bayar oleh BPK, kata Faisal, disebabkan faktor alam karena pekerjaannya di kawasan perkebunan.

“Pekerjaan daerah kawasan perkebunan sering terjadi seperti itu akibat hujan, dan mobolitas kenderaan truk,” katanya.

Faisal juga mengaku sebelum adanya desakan dari Lembaga Bantuan Hukum, dirinya sudah duduk dan menjelaskan kepada Inspektorat dan pihak Kejaksaan Kota Lhokseumawe  soal temuan BPK terkait kelebihan bayar 31 proyek tersebut.

“Udah sama pihak kajari saya sudah duduk dan menyampaikan itu, dan juga pada Inspektorat,” ungkap Faisa.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5