Lhokseumawe| Sehubungan dengan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan penertiban pedagang handphone bekas di Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, jadi perhatian khusus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar mengatakan pada dasarnya penggusuran
merupakan tindakan yang diperbolehkan jika pedagang yang melanggar aturan, tapi Pengusuran juga harus dilakukan dengan cara profesional, tidak boleh sembarangan, apalagi menggandengkan masyarakat umum seperti ormas untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang melakukan pelanggaran.
“Mengunakan Ormas Sahabat Satpol PP untuk pengusuran, Ini menjadi salah satu tindakan premanisne yang di lakukan oleh Satpol PP Lhokseumawe. Kami meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak disamakan dengan preman. Justru Satpol PP adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat,” ujar Aris, Rabu 26 Juli 2023.
Karena itu, lanju Aris, kami mengharapkan kepada Kepala Satpol PP memberikan penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan mengedepankan etika dan moral. Karna dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.
Dikatakan dia, lebih mirisnya, aksi yang terjadi tersebut adalah perilaku tidak tertib di masyarakat, dan bukanlah wewenang ormas. Namun yang berwenang adalah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.