slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Mahasiswa Minta Satpol PP Lhokseumawe Tidak Gunakan Ormas Saat Pengusuran PKL | Kontras.net

/

Mahasiswa Minta Satpol PP Lhokseumawe Tidak Gunakan Ormas Saat Pengusuran PKL

Lhokseumawe| Sehubungan dengan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan  penertiban pedagang handphone bekas di Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, jadi perhatian khusus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar mengatakan pada dasarnya penggusuran
merupakan tindakan yang diperbolehkan jika pedagang yang melanggar aturan, tapi Pengusuran juga harus dilakukan dengan cara profesional, tidak  boleh sembarangan, apalagi menggandengkan  masyarakat umum  seperti ormas untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang melakukan pelanggaran.

“Mengunakan Ormas Sahabat Satpol PP untuk pengusuran, Ini  menjadi  salah  satu  tindakan  premanisne yang  di  lakukan  oleh  Satpol  PP  Lhokseumawe.  Kami  meminta  kepada  Satuan  Polisi Pamong  Praja  (Satpol  PP)  tidak  disamakan  dengan  preman.  Justru  Satpol  PP  adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat,” ujar Aris, Rabu 26 Juli 2023.

Karena  itu, lanju Aris,  kami mengharapkan  kepada  Kepala  Satpol  PP  memberikan  penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan  mengedepankan  etika  dan  moral.  Karna  dalam  penegakan  aturan  oleh  satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi  merupakan  tahapan  awal,  sementara  penegakan  hukum  dengan  upaya koersif  merupakan  jalan  terakhir,  dengan  catatan,  jika  hal  itu  sangat  diperlukan.

Dikatakan dia, lebih mirisnya, aksi yang terjadi tersebut adalah perilaku tidak tertib di masyarakat, dan bukanlah wewenang ormas. Namun yang berwenang adalah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Baca Juga :  Gugatan YARA Jebol, Pemko Lhokseumawe Anggarkan 1.5 Milyar

Tag

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Mahasiswa Minta Satpol PP Lhokseumawe Tidak Gunakan Ormas Saat Pengusuran PKL

Lhokseumawe| Sehubungan dengan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja saat melakukan  penertiban pedagang handphone bekas di Pasar Los, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, jadi perhatian khusus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Ketua BEM FH Unimal, Aris Munandar mengatakan pada dasarnya penggusuran
merupakan tindakan yang diperbolehkan jika pedagang yang melanggar aturan, tapi Pengusuran juga harus dilakukan dengan cara profesional, tidak  boleh sembarangan, apalagi menggandengkan  masyarakat umum  seperti ormas untuk melakukan penertiban terhadap PKL yang melakukan pelanggaran.

“Mengunakan Ormas Sahabat Satpol PP untuk pengusuran, Ini  menjadi  salah  satu  tindakan  premanisne yang  di  lakukan  oleh  Satpol  PP  Lhokseumawe.  Kami  meminta  kepada  Satuan  Polisi Pamong  Praja  (Satpol  PP)  tidak  disamakan  dengan  preman.  Justru  Satpol  PP  adalah profesi yang mulia dan diperlukan masyarakat,” ujar Aris, Rabu 26 Juli 2023.

Karena  itu, lanju Aris,  kami mengharapkan  kepada  Kepala  Satpol  PP  memberikan  penjelasan kepada jajarannya agar mampu mengendalikan diri, menjadi petugas yang profesional dan  mengedepankan  etika  dan  moral.  Karna  dalam  penegakan  aturan  oleh  satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh upaya persuasif dan sosialisasi  merupakan  tahapan  awal,  sementara  penegakan  hukum  dengan  upaya koersif  merupakan  jalan  terakhir,  dengan  catatan,  jika  hal  itu  sangat  diperlukan.

Dikatakan dia, lebih mirisnya, aksi yang terjadi tersebut adalah perilaku tidak tertib di masyarakat, dan bukanlah wewenang ormas. Namun yang berwenang adalah aparat penegak hukum seperti polisi atau Satpol PP.

Baca Juga :  Polri Uji Kelayakan Tipologi Polres Lhokseumawe Menjadi Polresta

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR