Pidie Jaya – Sibak Rukok Teuk (Sebatang rokok lagi) adalah sebuah kalimat penyemangat sembari menunggu waktu untuk sampai ke suatu tujuan.
Tak ayal ‘Sibak Rukok teuk’ pada pesta demokrasi pemilu 2024 yang sedang dinanti nanti oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mereview pemerintahan, dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta-baik secara langsung atau melalui perwakilan-dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Dalam menyambut pesta demokrasi tentunya ada proses dan tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah rekrutmen Pantia pemilihan dan pengawasan hingga ke tingkat Gampong (Desa).
Dalam gelut proses rekrutmen tersebut tentunya ada landasan dan aturan hukum yang harus dijalankan. Seperti, setiap calon anggota panitia pemilihan dan pengawasan tidak boleh terlibat partai politik/tim kampanye pemenangan minimal 5 tahun batas akhir, bagi ASN harus memiliki surat izin dari instansi, dan tidak terlepas bagi pelaku organisasi kemasyarakatan harus mundur dari jabatannya.
Pidie Jaya salah satu Kabupaten di Aceh yang sedang melakukan proses tahapan tersebut dan di duga telah mencederai aturan aturan dan hukum pembentukan badan ad hoc di tingkat kecamatan (PPK) hingga desa (PPS).
Sejumlah cibiran dari masyarakat setempat pun tak pelak dilontarkan ke KIP (Komisi Independen Pemilihan) selaku panitia perekrutan, dimana dalam proses perekrutan tersebut KIP dinilai telah mengangkangi Aturan pembentukan badan ad hoc.
Khususnya perekrutan PPK diduga KIP Pidie Jaya telah menampung sejumlah nama titipan untuk diluluskan hingga dilantik sebagai anggota badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tak terkecuali, dalam proses perekrutan PPS ( Panitia Pemungutan Suara) Gampong juga tidak terlepas campur tangan dari pihak ketiga, dimana dalam proses ujian CAT yang telah dilakukan telah mendiskriminasi para peserta yang memiliki nilai di atas rata rata, tapi malah yang diluluskan untuk ujian selanjutnya nilai dibawah rata- rata.
Sanggahan dan teguran dari masyarakat baik dari LSM telah disampaikan baik secara laporan yang di sampaikan ke Bawaslu setempat hingga pemberitaan di muat di media massa.
Namun itu semua nampaknya tidak membuat KIP gundah ataupun goyang, karena mereka lebih memikirkan jabatan ketimbang keluhan masyarakat yang tertindas.
Koordinator bidang investasi Lembaga Swadaya Masyarakat Publik Tranparansy (LSM PuTra) Muhammad Rissan, S.Sos meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dapat melirik Kabupaten Pidie Jaya.
Kalau hal tersebut tidak ditindak, maka cita cita pembangunan bangsa dalam landasan menciptakan lapangan pekerjaan yang selalu didengungkan oleh pemerintah akan semu semata, dan tertanam dalam jiwa jiwa penerus bangsa, program menciptakan lapangan pekerjaan hanya untuk keluarga dan kolega saja. (**)