Kontras.net, Jakarta Selatan – Terdakwa Ferdy Sambo hanya terpaku usai dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Ferdy Sambo bersalah karena menjadi otak dan dalang pembunuhan.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa Rudi Irmawan.
Dalam pertimbangannya, Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Yosua pada Jumat (8/7/2022) lalu. Termasuk, Sambo juga dituntut bersalah dalam perkara melanggar UU ITE dan merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dilansir dari inilah.com, Ferdy Sambo tertegun saat mendengar pembacaan tuntutan. Semula, Sambo tak banyak bergerak saat jaksa membacakan pertimbangan yang tercantum dalam surat tuntutan.
Namun, saat menjelang akhir pembacaan surat tuntutan, Sambo hanya menundukkan kepalanya seiring dengan jaksa melafalkan ancaman penjara yang bakal dijalaninya karena tersandung kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo minimal hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang bakal dibacakan dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya setelah meninjau dan mempertimbangkan aspek hukum dan dakwaan, maka ia berharap Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman berat demi menciptakan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” kata Martin di Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, hukuman minimal penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo bakal menebus rasa keadilan bagi keluarga korban, hingga masyarakat. Terlebih, tindakan Ferdy Sambo yang mendalangi pembunuhan berencana Brigadir J disebut telah memenuhi unsur primair dari dakwaan jaksa sebagaimana pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
“Mengenai terdakwa Ferdy Sambo kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.
“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tambah dia