Lhokseumawe, Kontras.net | Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH bersama perangkat gampong Mon Geudong dan Keude Aceh menggelar musyawarah di Bale Duek Pakat Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe guna menyelesaikan perkara tapal batas desa, Selasa (19/7/2022)
Adapun yang hadir dalam musyawarah terkait tapal batas desa tersebut, Camat Banda Sakti, Yuswardi, SKM, Pj Keuchik Mon Geudong, Fakhrurrazi, Pj Keuchik Keude Aceh, Adriadi, Sekdes Mon Geudong, Mahdi, Sekdes Keude Aceh, Hendra, perangkat kedua gampong serta perwakilan pemuda.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH dalam kegiatan tersebut mengatakan, permasalahan ini sudah diselesaikan pada tahun 2019 saat dirinya menjabat Wakapolsek Banda Sakti.
“Pernah kita selesaikan tahun 2019 pada saat saya menjabat sebagai Wakapolsek Banda Sakti, saat itu harapan saya tidak ada lagi permasalahan yang timbul,” ujarnya.
Sengeketa saat ini, lanjutnya, adalah lahan tanah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang disengketakan oleh pihak yang menguasai lahan dari kedua desa itu. “Saya harapkan jangan sampai terjadi kisruh antara pemuda Desa Mon Geudong dengan pemuda Desa Keude Aceh, sekarang tugas kita sama-sama meredam anak muda jangan muncul maslah sengketa lagi,” pintanya.
Camat Banda Sakti, Yuswardi, SKM menjelaskan, tapal batas kedua gampong ini sudah selesai. “Sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan kepada kami, baik masyarakat yang sudah membeli tanah milik Pemkab Aceh Utara,” jelasnya.
Hasil musyawarah dimaksud, pihak Muspika Banda Sakti, perangkat kedua gampong akan turun ke lapangan untuk memasang batok tapal batas antara Gampong Mon Geudong dengan Keude Aceh.
0