Jakarta, Kontras.net | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan kredit macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keinginan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan pinjaman macet pada usaha mikro , kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam Berbagainya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keinginan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.
Cc. Setpres BPMI