Jakarta, Kontras.net | Setelah menjadi mantan presiden, Jokowi juga akan mendapatkan uang pensiun seperti pejabat negara lainnya. Namun jelas jumlahnya jauh berbeda dengan yang didapatkan para pejabat.
Kepemimpinan Presiden Joko Widodo akan tergantikan oleh Prabowo Subianto pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan kenaikan uang pensiun mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Gaji pensiun itu naik mencapai 12%.
Penetapan gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besarannya untuk golongan I dimulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900 dan Golongan IV antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.
Sementara itu, uang pensiun presiden dan wakil presiden ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan, para pensiunan presiden dan wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% gaji pokok terakhir. Gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta atau 6 kali ebih besar dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Namun presiden dan wakil presiden yang pensiun tidak akan mendapatkan tunjangan setelah masa jabatannya habis. Sekarang keduanya mendapatkan tunjangan bulan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik dan telepon, serta perawatan kesehatan keluarga.
Bukan hanya rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden.