LHOKSEUMAWE – Kontras.net | kejaksaan negeri Lhokseumawe menjebloskan Usman bin Yunus (31) warga Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu ke dalam sel untuk kedua kalinya, kali ini karena menganiaya anak pedagang sayur akhir tahun 2023 lalu.
Kasi Intel Kejari Lhokseumawe Therry Gautama SH menerangkan, Usman ditahan setelah penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe melimpahkan tahap2 (P21) berkas perkara tersebut pada Selasa (24/9/2024) lalu.
“terdakwa Usman langsung ditahan usai berkasnya diserahkan tahap 2, dan kita langsung limpahkan ke pengadilan,” ungkap Therry kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Therry membeberkan, Usman menganiaya pemuda sekampungnya, M Abdul Azis (21) anak dari Abdul Rachman (68) pedagang sayur pada 16 November 2023 lalu di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu.
Pada hari itu, sekitar pukul 18.00 WIB Azis berkendara sepeda motor bersama rekannya Khairul singgah di sebuah warung gorengan di desa tersebut, tiba-tiba melihat Usman mengendarai sepeda motor dengan saudaranya Bai dari arah berlawanan.
Kemudian, Azis dan Khairul memutar sepeda motor karena kehilangan kunci, saat itulah Usman mengejar sambil melempar kayu ke arah korban namun tidak kena, setelah itu itu Usman menabrak sepeda motor korban dari belakang hingga korban dan rekannya terjatuh.
“Saat korban terjatuh, terdakwa memukul wajah korban dan meninju ke bagian dada berkali-kali, setelah itu Azis dan rekannya melaporkan penganiayaan itu ke Polres Lhokseumawe,” pungkas Therry.
Info lain, Usman ditahan di Lapas klas II A Lhokseumawe, dan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa 1 Oktober 2024 ini.
Untuk diketahui, Usman tidak hanya menganiaya Azis, pada Jumat, 10 Oktober tahun lalu ia juga menyerang Abdul Rachman (68) pedagang sayur dengan sebuah palu, akibatnya ayah M Abdul Azis tersebut terluka parah hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Diduga aksi nekat penganiayaan sadis Usman terhadap keluarga miskin Abdul Rachman di Gampong Cot Trieng dipicu tuduhan pelaku terhadap para korban telah mengeroyok dirinya pada saat terjadi pertandingan sepak bola antar desa di Stadion PAG di komplek perumahan Arun pada 27 September 2023 lalu.
“Usman menuduh Abdul Rachman dan anaknya mengeroyok dirinya hingga terluka di pelipis, dan kasus tersebut sempat diadukan dua kali pertama di Polsek, kedua di Polres, namun ditolak, belakang kasus itu diterima Polres Lhokseumawe setelah diadukan oleh Mur abang kandung Usman. Hingga baru-baru ini perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, setelah itu Abdul Rachman bersama dua anaknya Sayuti dan Azis dimasukkan ke Lapas Lhokseumawe.
“Alhamdulillah berkat pertimbangan hakim, penangguhan penahanan pedagang sayur Abdul Rachman dan dua anaknya dikabulkan,” kata kuasa hukum korban Fakhrurrazi SH, dari YLBH Cakra.