Banda Aceh, Kontras.net | Seorang anggota TNI yang bernama Azhari meninggal dunia akibat dikeroyok oleh Masyarakat karena dituduh sebagai pencuri lembu
Tuduhan dan kejadian tragis ini dialami oleh korban tanpa terlebih dahulu melalui proses hukum yang sah di Indonesia. Tidak ada alasan pembenar di Indonesia yang membenarkan tindakan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Himpunan Aktivis Hukum Aceh, Boihaqqi, S. HI yang juga merupakan pengacara keluarga korban kepada Kontras.net pada Selasa, 10 September 2024.
“Korban memiliki tanggung jawab selaku kepala keluarga yang memiliki istri dan anak. Akibat perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh masyarakat tanpa bertanggung jawab, menyebabkan keluarga yang ditinggalkan menjadi kehilangan sosok suami dan ayah yang selama ini menjadi panutan dan tulang punggung keluarga,” ujar Boihaqqi.
Ia yakin pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan agar perkara ini terang dan mengungkap siapapun pelaku pengeroyokkan agar dapat diberikan hukuman maksimal
“Merujuk pada Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya,” sebut pria yang akrab disapa Boy tersebut.
Boy juga berharap kasus main hakim sendiri agar tidak terjadi lagi di Aceh kedepannya. Karena bersebarangan dengan nilai nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh
“Semoga kasus kematian akibat perbuatan ‘main hakim sendiri’ tidak terulang lagi di Provinsi Aceh tercinta ini. Mengingat kita merupakan Provinsi yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam. Tentu saja perbuatan tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai syariat dan juga merupakan contoh yang tidak baik bagi pihak-pihak lain termasuk kepada anak-anak.” Tutup Boihaqqi.