Aceh Besar, Kontras.net | Komisi Yudisial (KY) wilayah Aceh menegaskan bahwa tugas utama KY adalah menjaga harkat, martabat, dan perilaku hakim, bukan mencari-cari kesalahan mereka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Penghubung KY wilayah Aceh, Hasrizal, dalam Seminar Edukasi Publik bertajuk “Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY,” yang berlangsung di D’Energy Cafe, Aceh Besar, Kamis (22/8/2024).
Menurut Hasrizal, seminar yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan penegak hukum ini menjadi wadah diskusi untuk memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan di Aceh, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan hakim.
Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim yang tidak hanya menjadi tanggung jawab KY, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Masyarakat harus terlibat aktif dalam pengawasan ini untuk memastikan integritas peradilan tetap terjaga,” ujar Hasrizal.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas peradilan dengan mengawasi perilaku hakim secara objektif dan bertanggung jawab.
Dalam seminar tersebut, Advokat Erlizar Rusli juga mengungkapkan keprihatinannya terkait beberapa oknum pengacara yang terlibat dalam praktik transaksional dengan hakim.
“Ada oknum pengacara yang bermain-main, bahkan melakukan transaksi dengan hakim, dan ini adalah praktik yang harus dihentikan,” tegas Erlizar.
Menurutnya, peran KY dalam pengawasan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menjaga keadilan dan mencegah praktik koruptif dalam proses peradilan.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Sakafa Guraba, menyampaikan optimisme terhadap perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia terutama Aceh.
“Kami yakin, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum di negara ini akan semakin baik,” katanya.
Sakafa menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan KY dan partisipasi masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, turut memberikan pandangannya dalam seminar tersebut. Ia menekankan bahwa KY Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal pengawasan terhadap hakim.
“KY Aceh harus memimpin dan menunjukkan bagaimana pengawasan terhadap hakim dapat dilakukan dengan efektif dan berintegritas,” tutup Taqwaddin.