slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Executive director LPL-Ha Desak Usut Tuntas Kematian Gajah di Aceh Utara | Kontras.net

/

Executive director LPL-Ha Desak Usut Tuntas Kematian Gajah di Aceh Utara

Kontras.Net | Lhoksukon – Kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan di Desa Alue Dua, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara, pada (24/03). Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas.

Executive director Nabhani Yustisi, SH.MH, menjelaskan merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya yang telah diketahui oleh public ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di Aceh.

“Dalam jangka pendek, kita memang meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke public. Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Terkait (KLHK) tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi.” Jelas Nabhani Hal ini disampaikan melalui siaran Pers, hari Rabu (24/03/2024).


Tujuannya, pemerintah mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk Gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara komprehensif.

Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, Gajah memiliki Jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang Jalur atau koridor Gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara Legal maupun secara illegal.

Sambungnya, “Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah menjadi lahan konsensi tertentu seperti untuk lahan Perkebunan Sawit atau untuk kepentengin lainnya.”

“Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan ijin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari ijin tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik setelah ijin diterbitkan.” Pungkasnya.

Sementara itu untuk kondisi sekarang, Dimana kondisi hutan telah hancur, dan Sebagian lainnya telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain. Pemerintah harus hadir untuk mencari Solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus lalu melakukan penangkapan.

LPL-Ha pada bulan Agustus 2023 telah melakukan survey dibeberapa kecamatan pedalaman Aceh Utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di Aceh Utara.

Selain itu LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat, hal ini mengakibatkan panjangnya birokrasi penanganan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan di daerah.

“Untuk itu dalam waktu dekat LPL-Ha, akan melakukan kajian mendalam terhadap semua regulasi yang menyangkut dengan distribusi dibidang kehutanan, perkebuan dan lingkungan hidup. Jika mengharuskan LPL-Ha, berkemungkinan untuk mengajukan yudisial review untuk peraturan ini untuk kepentingan keberlanjutan Pembangunan di Daerah”. Imbuhnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Kodam IM Ke - 67 dan Damai Aceh Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Bhakti Sosial Kesehatan Dan Pasar Murah

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Executive director LPL-Ha Desak Usut Tuntas Kematian Gajah di Aceh Utara

Kontras.Net | Lhoksukon – Kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan di Desa Alue Dua, Kec. Nisam Antara, Kab. Aceh Utara, pada (24/03). Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM (LPL-Ha), meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas.

Executive director Nabhani Yustisi, SH.MH, menjelaskan merasa sangat prihatin terhadap rentetan kejadian yang setidaknya yang telah diketahui oleh public ada 4 kasus kematian Gajah dalam 3 bulan di Aceh.

“Dalam jangka pendek, kita memang meminta pihak terkait untuk mengungkapkan kasus-kasus kematian gajah ini ke public. Namun untuk tahap selanjutnya, tentunya Kementerian Terkait (KLHK) tidak boleh hanya diam dan memungkin kasus serupa akan terjadi lagi.” Jelas Nabhani Hal ini disampaikan melalui siaran Pers, hari Rabu (24/03/2024).


Tujuannya, pemerintah mengeluarkan regulasi perlindungan terhadap beberapa jenis satwa termasuk Gajah, tetapi pemerintah seperti setengah hati dalam melakukan perlindungan secara komprehensif.

Sebagaimana diketahui dan diakui secara adat, Gajah memiliki Jalur (koridor) sendiri, yang untuk kondisi sekarang Jalur atau koridor Gajah tersebut telah diserobot oleh manusia baik secara Legal maupun secara illegal.

Sambungnya, “Disinyalir beberapa koridor tersebut telah dialih fungsikan oleh pemerintah menjadi lahan konsensi tertentu seperti untuk lahan Perkebunan Sawit atau untuk kepentengin lainnya.”

“Seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan ijin dapat mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari ijin tersebut, sehingga tidak menimbulkan konflik setelah ijin diterbitkan.” Pungkasnya.

Sementara itu untuk kondisi sekarang, Dimana kondisi hutan telah hancur, dan Sebagian lainnya telah dalam wilayah konsesi dan kepemilikan orang lain. Pemerintah harus hadir untuk mencari Solusi yang baik bagi semua pihak (manusia dan satwa), jangan hanya diam saja dan seolah-olah hanya menunggu terjadi kasus lalu melakukan penangkapan.

LPL-Ha pada bulan Agustus 2023 telah melakukan survey dibeberapa kecamatan pedalaman Aceh Utara untuk mengetahui data mendalam terhadap keanekaragaman hayati yang masih dimiliki oleh daerah, khususnya di Aceh Utara.

Selain itu LPL-Ha juga melihat ada kelemahan dalam distribusi kewenangan pada sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang lebih didominasi oleh pemerintah pusat, hal ini mengakibatkan panjangnya birokrasi penanganan kasus-kasus lingkungan dan kehutanan di daerah.

“Untuk itu dalam waktu dekat LPL-Ha, akan melakukan kajian mendalam terhadap semua regulasi yang menyangkut dengan distribusi dibidang kehutanan, perkebuan dan lingkungan hidup. Jika mengharuskan LPL-Ha, berkemungkinan untuk mengajukan yudisial review untuk peraturan ini untuk kepentingan keberlanjutan Pembangunan di Daerah”. Imbuhnya.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman untuk Pemudik, Personel Kodim 0103/Aut Berjaga di Pos Lebaran

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR