Kontras.net, Lhokseumawe | Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe, Akmal menduga kuat adanya keterlibatan orang nomor satu dalam tahap tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Lhokseumawe, sehingga puluhan rekanan melakukan sanggahan terhadap pemenang tender yang di umumkan oleh pihak ULP Lhokseumawe.
Bergelut dengan isu keterlibatan orang nomor satu (cawe-cawe) bagi pemenang tender, mendapat respon dari kalangan dewan Lhokseumawe untuk mengusut tuntas dalang atau mafia tender yang bermain di ULP Lhokseumawe, mengingat rata rata pemenang tender dengan nilai penawaran tertinggi, yang seharusnya dimenangkan oleh rekanan dengan penawaran terendah.
Keputusan pengumuman nekat yang dilakukan oleh mafia tender di ULP Lhokseumawe harus segera dilakukan investigasi oleh aparat penegak hukum (APH) untuk menelusuri siapa saja yang diduga terlibat dalam ranah tersebut. Karena tidak mungkin dilakukan oleh ULP bila tidak ada penekanan dari orang orang yang berpengaruh besar di pemerintah kota Lhokseumawe.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Komisi B DPRK Lhokseumawe Akmal kepada awak media melalui keterangan tertulis via WhatsApp (9/23) Lhokseumawe. Menurutnya para pemenang tender di ULP Lhokseumawe banyak kejanggalan dan bernuansa tidak adanya unsur wajah keadilan bagi para rekanan yang ikut melakukan penawaran.
Sehingga sudah seharusnya puluhan rekanan yang merasa dirugikan dari tender tersebut melakukan upaya sanggahan.
“Semua paket yang ditender hampir semuanya mendapat sanggahan, ini membuktikan kinerja ULP Lhokseumawe patut dicurigai, siapa saja yang mengarahkan mereka dengan berani mengambil resiko sanksi hukum”, ucap Akmal debutan Partai Gerindra.
Diketahui sebanyak 27 paket dari 28 proyek bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kota Lhokseumawe yang ditender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Agustus 2023 mendapat sanggahan dari perusahaan peserta lelang, hanya satu kegiatan yang tidak ada sanggahan, yaitu Pembangunan Mushalla Relokasi Gampong Padang Sakti Kec. Muara Satu.
Banyaknya rekanan yang melayangkan sanggahan pertanda ada sesuatu yang tidak transparan yang dilakukan oleh ULP Lhokseumawe, dugaan isu terlibat cawe-cawe sang raja di kota Lhokseumawe semakin menyeruak dikalangan rekanan dan publik Lhokseumawe, tandas Akmal, demikian info ini disajikan dilansir dari poskotasumatra.com. selanjutnya panitia lelang (ULP) menetapkan pemenang yang mengajukan harga penawaran lebih tinggi. “Misalnya, selisih harga penawaran perusahaan yang dimenangkan (ditetapkan pemenang) dengan perusahaan lain Rp20 juta.” Sambungnya.
“Yang dimenangkan perusahaan yang harga penawarannya lebih tinggi. Inikan berpotensi merugikan negara. Seharusnya dimenangkan yang penawarannya lebih rendah,” ungkap Akmal.
Sementara itu, Kepala ULP Setda Lhokseumawe, Edi Faisal, mengatakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Lhokseumawe sedang melaksanakan pemilihan penyedia sesuai Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 serta Dokumen Pemilihan.
“Sanggahan merupakan hal biasa, itu merupakan salah satu sistem, mekanisme dan prosedur tahapan dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang diatur dalam Perpres dan Peraturan LKPP serta dokumen pemilihan atas hasil pemilihan penyedia,” kata Edi Faisal dalam keterangannya menjawab konfirmasi Wartawan via Whatsapp, Kamis, 9 September 2023, sore.
Namun, kata Edi Faisal, pihaknya patut mempertanyakan dari mana data/informasi yang diterima portalsatu.com, karena sanggahan hanya dapat dilihat oleh pemilik akun seperti PPK (hanya paketnya sendiri), Pokja (seluruh paket) dan pengawas internal (seluruh paket) serta penyedia yang ikut memasukkan penawaran pada paket dimaksud (paket yang diikuti).
“Kami juga sudah mengumpulkan fakta-fakta bahwa beberapa penyedia mengajukan sanggahan dengan muatan yang sama ataupun hampir persis sama (format, tata bahasa, isi/susunan penulisan & authors file yang sama dari penyedia yang berbeda), hanya merubah sedikit saja substansi dari sanggahan.
Ini mengindikasikan ada usaha atau ada yang mengkoordinir/persekongkolan. Efeknya akan sangat merugikan bagi penyedia/peserta sebagai penyedia dan penyedia-penyedia lain yang diduga bersekongkol,” ujar Edi Faisal.
“Kami minta kepada pemilik perusahaan agar dapat menjaga kerahasiaan akun dan jangan diberikan/dipinjamkan kepada pihak lain yang dapat merugikan pemilik perusahaan sendiri atau diberikan/dipinjamkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Edi Faisal.
Edi Faisal melihat sengaja sanggahan dikirimkan saat akhir masa sanggah agar Pokja kewalahan saat menjawab sanggahan.
“Saat ini Pokja sedang bekerja dan membalas sanggahan yang masuk,” ucap Edi Faisal. Demikian.