Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin diminta segera mengeluarkan perintah penyelidikan atas dugaan korupsi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 31 paket pekerjaan proyek kelebihan bayar di Dinas PUPR Kota Lhoseumawe yang bersumber dari APBK tahun 2022.
Ketua Lembaga Cahaya Keadilan Rakyat Aceh ,(Cakra) Fakrurazi menilai , jika temuan-temuan BPK ini dinilai hanyalah kesalahan administrasi atau kesalahan teknis, tentu ini akan membuka ruang korupsi di tahun-tahun mendatang.
“Kalau saya menilai ada dugaan indikasi kesengajaan melakukan tindakan korupsi dengan modus meminta pembayaran penuh sementara pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Ia mencurigai, modus semacam ini sudah dilakukan secara sistematis karena jumlahnya tidak sedikit. Jika diakumulasikan capai miliaran uang rakyat hampir hilang.
“Dan yang terungkap BPK ini yang kena sial saja. Coba kalau BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek fisik di Lhokseumawe, bukan tidak mungkin masih banyak lagi proyek yang kelebihan bayar,” katanya.
“Dengan kelebihan bayar seperti itu apa kita masih bisa berasumsi bahwa ini hanya kesalahan administrasi atau teknis? Saya melihat ada indikasi kesengajaan di balik itu, Kita berharap ini di respon oleh Kejaksaan, segera bisa memproses penyelidikan,” kata Fakhrurazi Ketua CaKRA.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kelebihan bayar yang dilakukan oleh pemerintah kota Lhokseumawe kepada kontraktor atau rekanan yang telah melakukan pekerjaan kekurangan volume atau kelebihan bayar.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, pada 31 paket pekerjaan terdapat kekurangan volume sebesar 1,1 miliar lebih, artinya kontraktor menerima kelebihan bayar dalam 31 paket proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Lhokseumawe, Faisal saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Juli 2023, mengatakan terkait kelebihan bayar tersebut , 19 diantaranya sudah melakukan menyetoran, sudah selesai dikembalikan 50 persen dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan yang dapat temuan dari BPK.
“Udah selesai setoran itu, 50 % dari keseluruhan tahap pertama dari 31 perusahaan, dan ini sudah kita surati kembalii untuk tahap kedua dengan sisa 19 perusahaan. 12 perusahaan lain sudah lunas,” jelas Faisal.
Kekurangan volume itu terjadi, hingga ada temuan kelebihan bayar oleh BPK, kata Faisal, disebabkan faktor alam karena pekerjaannya di kawasan perkebunan.
“Pekerjaan daerah kawasan perkebunan sering terjadi seperti itu akibat hujan, dan mobolitas kenderaan truk,” katanya.
Faisal juga mengaku sebelum adanya desakan dari Lembaga Bantuan Hukum, dirinya sudah duduk dan menjelaskan kepada Inspektorat dan pihak Kejaksaan Kota Lhokseumawe soal temuan BPK terkait kelebihan bayar 31 proyek tersebut.
“Udah sama pihak kajari saya sudah duduk dan menyampaikan itu, dan juga pada Inspektorat,” ungkap Faisal sambari mengaku pertemuan mereka tidak secara panggilan resmi, melainkan duduk sambil ngorol.
Sumber : Mataaceh.com