slot gacor hari inislot deposit pulsaslot gacor terpercayaslot gacor terbaikslot pulsaslot deposit pulsaslotagen togel onlineslot gacor terbarusitus slot gacoragen slot gacorslot gacor hari inislot gacorslotslotslot danaslot gacorslotslot
Anak Mantan Bupati GAM Apresiasi Langkah Berani Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Aceh | Kontras.net

/

Anak Mantan Bupati GAM Apresiasi Langkah Berani Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Aceh

Pidie Jaya, Kontras.net |
Putra Almarhum Tgk Cut Ali (Ex Bupati GAM) Baidhawy memberikan apresiasi atas langkah berani Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara di Aceh.

Baidhawy menyebut, apa yang sudah dilakukan Jokowi merupakan langkah awal dalam upaya merawat perdamaian demi kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Aceh.

“Yang dilakukan Negara bukanlah menghapus sejarah, tapi upaya negara memberikan keadilan buat korban konflik Aceh” tegas Baidhawy.

Ini merupakan langkah kongkrit Presiden dalam memulihkan luka korban dan keluarga korban konflik di Aceh sehingga generasi kedepan akan menatap masa depan yang lebih baik, imbuh dawy

Baidhawy menambahkan, hal yang paling penting dilakukan pasca perdamaian Aceh adalah perhatian serius pemerintah kepada korban maupun keluarga korban konflik tersebut dan ini dilakukan oleh presiden Jokowi. Sebut baidhawy

“Ada gak presiden yang seberani jokowi dalam melakukan kick off penyelesaian pelanggaran HAM di aceh?” Tanya dawy ke media ini.

Jadi apa yang dilakukan oleh presiden Jokowi sangat luar biasa sehingga beban berat negara yang menghantui selama ini dapat terbebaskan, dan Masyarakat Aceh dapat terua menatap masa depan yang lebih baik. Tutup Baidhawy

Sebelumnya presiden atas nama negara telah mengakui pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu termasuk di Aceh

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut antara lain:

Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Baca Juga :  Karakteristik Naskah Islam Koleksi Zawiyah Tanoh Abee Dengan Karakter Keberagaman Islam dan Tarekat di Aceh

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Anak Mantan Bupati GAM Apresiasi Langkah Berani Jokowi Akui Pelanggaran HAM di Aceh

Pidie Jaya, Kontras.net |
Putra Almarhum Tgk Cut Ali (Ex Bupati GAM) Baidhawy memberikan apresiasi atas langkah berani Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara di Aceh.

Baidhawy menyebut, apa yang sudah dilakukan Jokowi merupakan langkah awal dalam upaya merawat perdamaian demi kemaslahatan dan kesejahteraan Rakyat Aceh.

“Yang dilakukan Negara bukanlah menghapus sejarah, tapi upaya negara memberikan keadilan buat korban konflik Aceh” tegas Baidhawy.

Ini merupakan langkah kongkrit Presiden dalam memulihkan luka korban dan keluarga korban konflik di Aceh sehingga generasi kedepan akan menatap masa depan yang lebih baik, imbuh dawy

Baidhawy menambahkan, hal yang paling penting dilakukan pasca perdamaian Aceh adalah perhatian serius pemerintah kepada korban maupun keluarga korban konflik tersebut dan ini dilakukan oleh presiden Jokowi. Sebut baidhawy

“Ada gak presiden yang seberani jokowi dalam melakukan kick off penyelesaian pelanggaran HAM di aceh?” Tanya dawy ke media ini.

Jadi apa yang dilakukan oleh presiden Jokowi sangat luar biasa sehingga beban berat negara yang menghantui selama ini dapat terbebaskan, dan Masyarakat Aceh dapat terua menatap masa depan yang lebih baik. Tutup Baidhawy

Sebelumnya presiden atas nama negara telah mengakui pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu termasuk di Aceh

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diakui Presiden Jokowi tersebut antara lain:

Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.

Kemudian, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan 2003.

Baca Juga :  Civitas Akademika Unimal Dorong Pemerintah Netral, Begini Respon Jaringan Ganjar Aceh

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5
SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR