/

Ridwan Penuhi Undangan Klarifikasi KIP Aceh Utara Soal Tudingan Terlibat Parpol

Kontras.net Aceh Utara | Ridwansyah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 17 Januari 2023.

Pantauan Kontras, Ridwan datang dengan memakai kopiah beludru dan didampingi oleh tiga penasehat hukumnya, Rizal Saputra, SH,MH, Al-Rieza, SH., dan Muhammad Zabir, SH.

Undangan klarifikasi itu merupakan buntut dari tudingan terlibatnya Ridwansyah sebagai pengurus partai politik yang dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Undangan klarifikasi dari KIP Aceh Utara

“klien kami hadir untuk mengklarifikasi seputaran dengan adanya aduan dari pengadu dengan tudingan bahwa klien kami terdaftar di partai politik, dia dihadapkan dengan beberap pernyataan,” ujar Rizal ketua tim penasehat hukum Ridwansyah.

“Sebelumnya kami telah menyatakan dengan surat keberatan dari kami Penasehat Hukum nomor 03/SAJILAWFIRM/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 kemarin. Klien kami tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun, kami telah melampirkan bukti-buktinya, ” sambung Rizal.

Berikutnya, lanjut Rizal kita tinggal menunggu hasil rapat yang akan diambil oleh KIP Kabupaten Aceh Utara dari klarifikasi klien kami Ridwansyah, kita percayakan proses ini kepada pihak KIP Kabupaten Aceh Utara.

Hingga berita ini turun kemeja redaksi Kontras.net, dari pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara belum memberikan tanggapan.

Bagikan

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

INDEKS

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5

Ridwan Penuhi Undangan Klarifikasi KIP Aceh Utara Soal Tudingan Terlibat Parpol

Kontras.net Aceh Utara | Ridwansyah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara. Ia tiba sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 17 Januari 2023.

Pantauan Kontras, Ridwan datang dengan memakai kopiah beludru dan didampingi oleh tiga penasehat hukumnya, Rizal Saputra, SH,MH, Al-Rieza, SH., dan Muhammad Zabir, SH.

Undangan klarifikasi itu merupakan buntut dari tudingan terlibatnya Ridwansyah sebagai pengurus partai politik yang dinilai telah melanggar kode etik sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Undangan klarifikasi dari KIP Aceh Utara

“klien kami hadir untuk mengklarifikasi seputaran dengan adanya aduan dari pengadu dengan tudingan bahwa klien kami terdaftar di partai politik, dia dihadapkan dengan beberap pernyataan,” ujar Rizal ketua tim penasehat hukum Ridwansyah.

“Sebelumnya kami telah menyatakan dengan surat keberatan dari kami Penasehat Hukum nomor 03/SAJILAWFIRM/I/2023 tertanggal 15 Januari 2023 kemarin. Klien kami tidak pernah terlibat dengan partai politik manapun, kami telah melampirkan bukti-buktinya, ” sambung Rizal.

Berikutnya, lanjut Rizal kita tinggal menunggu hasil rapat yang akan diambil oleh KIP Kabupaten Aceh Utara dari klarifikasi klien kami Ridwansyah, kita percayakan proses ini kepada pihak KIP Kabupaten Aceh Utara.

Hingga berita ini turun kemeja redaksi Kontras.net, dari pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara belum memberikan tanggapan.

Tag

Bagikan :

TINGGALKAN BALASAN

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TINGGALKAN BALASAN

REKOMENDASI

Terpopuler

1
2
3
4
5